MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar, Abdul Wahab Tahir, menegaskan agar Dinas Sosial benar-benar tegas dalam menjalin kerja sama dengan perusahaan.
Belakangan diketahui, bantuan paket sembako yang disalurkan dinsos masih menyisakan 1.839 paket. Bantuan tersebut batal disalurkan karena perusahaan penyedia barang terkendala pada wilayah administrasi, dalam hal ini faktur pajak.
“Dari awal, mulai pengadaan, pengelolaan, dan pendistribusian itu ada SOP nya. Tapi kenyataannya saat ini ada sekitar 1.800 bantuan yang tidak tersalurkan karena kendala SOP tadi,” ujar Wahab, Senin (6/7/2020) siang.
“Saya kira itu bukan masalah besar, jadi jangan diakal-akali. Pajak itu jelas hitungannya,” lanjutnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Dengan begitu, Wahab menilai seharusnya Dinsos tidak lembek. Dinsos harus mengevaluasi perusahaan dimaksud, dan jika tidak mengindahkan hasil evaluasi maka seharusnya Dinsos bertindak tegas memutus kontrak kerjasama.
“Kalau dalam satu minggu ini tidak selesai, Dinsos harus hentikan kerjasama, karena perusahaan telah merugikan rakyat,” bebernya.
Lebih jauh Wahab mengatakan bahwa pengelolaan APBD harus bersifat akuntabel, agar semua pihak tahu dan tidak menimbulkan potensi kerugian negara.
“Ini mungkin berkaitan dengan kehati-hatian, karena dalam prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan APBD itu penting sekali. Jadi harus terbuka, diketahui semua orang, jangan sampai menimbulkan potensi kerugian negara,” jelasnya.
Berdasarkan hitung-hitungan kasar, politisi partai Golkar tersebut menilai setidaknya ada sekitar 50 juta rupiah kerugian negara yang disebabkan oleh mandeknya distribusi bantuan tersebut.
Kejadian ini sangat disayangkan, sebab hal-hal teknis yang sifatnya tidak perlu terjadi justru muncul sebagai persoalan baru. Selain itu, perusahaan yang bersangkutan juga diminta untuk melakukan perbaikan.
“Kalau satu orang diasumsikan 400.000, berarti ada sekitar 50 juta anggaran yang mandek. Harusnya hal-hal teknis seperti faktur pajak tidak perlu terjadi. Kalau ada kendala begini, perusahaan harus melakukan perbaikan. Jangan merugikan negara,” terangnya.
Dengan begitu, ketua komisi bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat DPRD kota Makassar tersebut memberikan waktu satu minggu kepada Dinas Sosial untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Jika gagal, maka pihaknya akan memanggil dan mengevaluasi kinerja Dinsos.
“Jadi kita kasih waktu sampai Senin depan. Kalau Senin depan belum selesai, kita akan panggil Dinsos,” tegasnya.