25 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeParlemanWakil Ketua DPRD Sulsel Darmawangsyah Muin Sosialisasi Perda RPJMD

Wakil Ketua DPRD Sulsel Darmawangsyah Muin Sosialisasi Perda RPJMD

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Politisi pentolan Partai Gerindra Sulsel Ir. Darmawangsyah Muin, M.Si menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Kecamatan Pattallassang, Senin (8/11/2021).

Figur yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sulsel tersebut mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023.

Turut hadir dalam kegiatan, Wakil Ketua DPRD Gowa Andi Tenri Indah, SE dan Sekretaris DPC Gerindra Gowa Idris Rate, SE serta beberapa stakeholder setempat.

Meski diguyur hujan deras, tak mengurangi semangat Darmawangsyah menemui para warga yang telah berkumpul di titik lokasi kegiatan. Pada kesempatan tersebut dirinya menjelaskan terkait Perda yang dimaksud.

“RPJMD Sulsel berdasarkan Perda No 1 tahun 2019 ini perlu dilakukan perubahan untuk disesuaikan terhadap kondisi yang ada saat ini serta agar sejalan dengan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Pusat,” ungkapnya.

Pria yang populer dengan akronim DM ini lantas mengejawantahkan tujuan perda sesuai dengan konteks masyarakat di daerah dan lebih spesifik melihat sektor-sektor riil.

“Jadi RPJMD kita memang harus sejalan dengan RPJMN guna menentukan arah kebijakan apa yang perlu diambil ke depan. Itu untuk memastikan pembangunan tepat sasaran, utamanya di sektor pembangunan SDM, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian termasuk pelayanan publik,” tukasnya lagi.

Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa dirinya akan berbuat maksimal untuk memastikan arah pembangunan di semua leading sector berjalan sesuai dengan apa yang memang perlu diprioritaskan.

Sementara itu, Narasumber Renny Rani Rasyid S.I.Pem.,M.AP mengutarakan bahwa perubahan perda memang dimungkinkan guna menyesuaikan kembali apa yang menjadi kebutuhan dan tujuan yang hendak dicapai.

“Apa yang tertuang dalam perencanaan RPJMD harus menjadi acuan dalam mengukur capaian program dan kegiatan dari setiap OPD. Dan kesemuanya itu wajib memperhatikan bagaimana kondisi daerah, gambaran Keuangan, berbagai persoalan dan issu stragetis, Visi, Misi, serta arah pembangunan kita di Sulawesi Selatan, terlebih karena wilayah kita memiliki ciri kekhususan tersendiri yang perlu mendapat perhatian” ucapnya.

Penanggungjawab kegiatan Rahma Eka Saputri mengungkapkan bahwa kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilaksanakan di Pattallassang merupakan titik kedua. Sebelumnya agenda sosper titik pertama telah dilaksanakan pada tanggal 5 november 2021 lalu di Hoscokroaminoto. Dirinya memastikan kegiatan berlangsung dengan lancar dan mematuhi protokol kesehatan.

spot_img

Headline

Populer