MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Ranperda RZWP3K) untuk Provinsi Sulawesi Selatan telah lama menjadi pembahasan Pansus yang dibentuk DPRD Sulsel.
Sejak bulan Desember 2017, Ranperda tersebut sampai saat ini belum diputuskan. Sebab masih terdapat pertimbangan dan kendala, termasuk penolakan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel.
Menurut Direktur Walhi Sulsel, Alamin. Sejak dulu, pihaknya menentang beberapa pasal yang mengatur terkait alokasi ruang tambang pasir laut seperti yang terjadi di Pesisir Kabupaten Takalar dan reklamasi di Centre of Point Indonesia (CPI).
BACA:Â Walhi Sulsel: Tegakkan Hukum Atas Kasus-Kasus Lingkungan
Sebab, aktivitas tersebut turut mempengaruhi kehidupan para nelayan harian disekitar lokasi tersebut.
“Sebenarnya kami memahami bahwa peraturan zonasi laut dan pesisir itu penting, namun penting juga bagi WALHI Sulsel untuk memastikan keselamatan nelayan di ranperda RZWP3K,” ujar Amin nama sapaannya, saat dihubungi Sulselekspres.com, Senin (3/9/2018).
Untuk itu, pihak Walhi Sulsel meminta kepada Pansus agar tidak memasukan tambang pasir laut dan reklamasi kedalam muatan pasal dalam ranperda RZWP3K.
BACA:Â 19 Rumah Nelayan Rusak, ASP Minta Tambang Pasir Di Takalar Dihentikan
“Itu yang melatarbelakangi kami meminta agar pansus DPRD menghentikan pembahasan ranperda RZWP3K,” ringkasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Zonasi RZWP3K, Fahrudin Rangga mengaku, kendati posisi Pansus berada di tengah, namun untuk mengamini permintaan Walhi itu tidak mudah. Sebab hal itu dipengaruhi oleh berbagai pertimbangan.
“Kita harus juga mempertimbangkan surat dari pusat Perihal Penambangan Pasir Laut di Provinsi Sulawesi Selatan),” imbuhnya.
BACA:Â Kadir Halid Sebut Aktivitas Tambang Pasir Untuk CPI Ilegal
Saat ini, kata Fahrudin pihak pansus masih mengambil sejumlah pandangan-pandangan dari pakar dan staf ahli di DPRD, termasuk masukan dari Walhi, untuk memperkaya batang-tubuh pasal yang dimaktubkan dalam perda tersebut nantinya.
“Apapun pandangannya dan masukkannya kita pasti mendengarkan, karena mereka (Walhi Sulsel) lebih tau kondisi dilapangan itu bagaimana. Tapi kita tidak bisa juga langsung memberhentikan (pembahasan ranperda zonasi),” ujarnya saat dihubungi sulselekspres.com. Senin (3/9/2018).
Selain itu, untuk menindaklanjuti permintaan Walhi, Fahrudin melalui pansus bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (6/9/2018) mendatang.
“Kamis nanti ini kita akan mengundang Walhi untuk RDP, untuk menghasilkan beberapa solusi yang baik, kita mengharapkan lahirnya win-a-win solution yang dapat diterima,” ujarnya.