31 C
Makassar
Thursday, March 28, 2024
HomeMetropolisWali Kota Danny Pertanyakan Mekanisme Gaji Pegawai non PNS

Wali Kota Danny Pertanyakan Mekanisme Gaji Pegawai non PNS

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus honorer eks Kategori 2 segera dimulai 10 Februari nanti masih menyisahkan persoalan.

Pasalnya, gaji pegawai on PNS yang akan direkrut belum dianggarkan pada APBD pokok 2019. Sementara yang dibutuhkan oleh Pemkot Makassar ada sekitar 422 orang.

BACA: Dukcapil Makassar Butuh 16 Ribu Keping Blanko

Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Komjen Pol (Purn) Syafruddin dengan nomor B/372/FP3K/M.SM.01.00/2019 menyebutkan sistem gaji PPPK untuk instansi daerah dibebankan ke APBD.

“Kita akan negosiasi lagi. Apakah gaji semua ditanggung daerah atau seperti apa. Tapi segala prosedur saya ikuti,” kata, Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, Jumat (8/2/2019).

BACA: Danny Klaim PKH Berhasil Retas Kemiskinan

Danny mengatakan bahwa untuk APBD pokok tahun 2019 pihaknya masih belum memasukkan gaji pegawai non PNS. Sebab, penerimaan PPPK baru saja dimulai.

“Tidak ada anggaran untuk itu. Karena ini baru muncul bagaimana mau dianggarkan,” jelasnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar Andi Siswanta Attas, mengungkapkan, Pemkot Makassar bersedia menerima PPPK asal sistem gajinya melalui Rancangan APBD, transfer dan DAU (Dana Alokasi Umum).

“Itu formulasinya yang kita kirim ke pusat. Sampai sekarang banyak daerah mempertanyakan sistem penggajiannya,” jelasnya.

Penulis: M. Syawal
BACA JUGA :  Tumalabbiritta Daeng Mattojeng, Gelar Kehormatan Baru Danny Pomanto
spot_img

Headline

Populer