25 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeHeadlineWarga Mariso Dimintai Uang Urus Sertifikat Tanah Gratis

Warga Mariso Dimintai Uang Urus Sertifikat Tanah Gratis

PenulisSyahril
- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023 atau lebih dikenal dengan Program Sertifikat Tanah Gratis, bergulir di Kecamatan Mariso.

Merujuk edaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, yang ditujukan kepada seluruh jajaran terkait khususnya kepada sembilan kelurahan di Kecamatan Mariso, ditegaskan bahwa kegiatan tersebut sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Kota Makassar 2023.

Namun berdasarkan informasi warga Kelurahan Mattoangin kepada Sulselekspres.com, ada beberapa warga yang dipungut biaya dengan besaran yang bervariasi. Ada Rp1.000.000, ada Rp1.200.000. Saat warga tersebut ditanya untuk apa biaya itu, mereka tidak paham. Namun ada salah seorang warga yang dengan tegas mengatakan itu sebagai tanda terima kasih. “Saya ikhlas pak sebagai tanda terima kasih,” katanya saat ditemui usai menyetorkan dokumen di Posko Pendaftaran, Jl. Dahlia, Selasa (31/01/2023).

Kepala Kelurahan Mattoangin, Suardi Kamaruddin, yang dikonfirmasi terkait dana yang dikeluarkan oleh warganya, mengaku dana tersebut untuk biaya penerbitan Alas Hak yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.

“Waktu penyuluhan disampaikan bahwa yang digratiskan sertifikatnya, untuk alas dan BPHTB tidak. Jadi waktu warga datang tidak membawa dokumen apa-apa saya bilang saya bikin Sporadik lalu saya hitungkan BPHTBmu baru siapkan uangmu karena itu harus dibayar,” jelas Suardi Kamaruddin saat ditemui di kantornya, Selasa (31/01/2023).

“Jadi setelah saya hitungkan Sporadiknya berdasarkan hitungan NJOP-nya muncullah nilai misalnya 2 juta, tapi saya bilang jangan paksakan dirimu, berapa kemampuanmu karena ini program warga harus dipermudah tidak boleh diberatkan warga,” katanya lagi.

Kepada warganya Suardi juga menyampaikan BPHTB harus dibayarkan karena kalau tidak dibayarkan akan ditulis disertifikat terutang. “Kalau tertulis seperti itu tidak bisa kau apa apakan sertifikatmu, tidak bisa dijaminkan, kalau mau dijual beli harus dilunasi dulu,” bebernya.

Sementara itu, Winda, salah seorang petugas Satgas Yuridis, yang ditemui di Posko Jl Dahlia, ketika ditanya mengenai kewajiban untuk membayar pajak BPHTB/PPH, dia mengungkapkan warga yang terkena kewajiban itu tetapi tidak melunasi, statusnya terutang dan harus dibayarkan saat tanahnya akan dijual.

Winda juga mengatakan semua pembayaran pajak baik BPHT maupun PPH disetorkan di loket atau tempat pembayaran yang sudah ditetapkan. “Tidak boleh dana itu disetorkan ke perorangan,” tukasnya.

Kanit Binmas Polsekta Mariso, Iptu Kamaruddin, mengaku akan menurunkan anggotanya ke lapangan untuk mensukseskan Program Sertifikat Tanah Gratis ini. “Nanti saya akan turunkan anggota untuk sosialisasi supaya tidak ada pungutan ke warga karena ini program gratis sudah dibiayai oleh pemerintah,” tandasnya.

spot_img

Headline

Populer