30 C
Makassar
Monday, July 1, 2024
HomeOlahraga262 Pegiat Musik Lintas Genre Tolak RUU Permusikan

262 Pegiat Musik Lintas Genre Tolak RUU Permusikan

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Sebanyak 262 pegiat musik lintas genre yang menamakan diri sebagai; “Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTRUUP)” menolak pengesahan RUU Permusikan menjadi Undang-undang.

“Setelah membaca dan menelaah naskah RUU Permusikan, saat ini, kami merasa tidak ada urgensi bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah untuk membahas dan mengesahkannya untuk menjadi Undang-Undang,” kata mereka dalam keterangan tertulis yang diterima Sulselekspres.com, Minggu (3/2/2019).

Menurut KNTRUUP, naskah yang tertuang dalam RUU tersebut, menyimpan banyak masalah fundamental yang dinilai membatasi dan dapat menghambat dukungan perkembangan proses kreasi dan justru merepresi para pekerja musik.

“Kami tetap mendukung upaya menyejahterakan musisi dan terbentuknya ekosistem industri musik yang lebih baik, hanya caranya bukan dengan mengesahkan RUU ini,” tulisnya.

Secara umum, RUU Permusikan ini memuat Pasal yang tumpang tindih dengan beberapa Undang-Undang yang ada seperti; Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE.

Selain itu, RUU ini juga dinilai bertolak belakang dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, serta bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.

Mengenai itu, seorang penyanyi bernama Danilla Riyadi, beranggapan, bila alasan RUU Permusikan untuk mensejahterakan musisi, sebetulnya telah ada UU Pelindungan Hak Cipta dan lainnya.

“Jadi untuk apa lagi RUU Permusikan ini,” kata Danilla Riyadi.

Dalam temuan KNTRUUP, terdapat 19 pasal yang dinilai bermasalah. Dari ketidakjelasan redaksional, siapa dan apa yang diatur, hingga jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik.

Pertama, Pasal karet. Seperti sudah dikritisi oleh sesama pelaku musik lainnya, Dalam RUU tersebut, terdapat Pasal 5 yang memuat kalimat multi interpretasi dan bias.

“Mensita, melecehkan, menodai, dan memprovokasi,” menurut Cholil Mahmud dari Efek Rumah Kaca, “Pasal karet seperti ini membukakan ruang bagi kelompok penguasa atau siapapun untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka sukai”.

Selain itu, pasal ini juga turut dinilai bertolak belakang dengan semangat kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi yang dijamin oleh konstitusi NKRI yaitu UUD 1945.

Dalam konteks ini, menurut Jason Ranti, penyusun RUU Permusikan telah menabrak logika dasar dan etika konstitusi dalam negara demokrasi, dan justru menciptakan iklim negara otoritarian.

“Ini kan gaya Orde Baru,” tambah Jason Ranti.

Penulis: Agus Mawan

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img