26 C
Makassar
Rabu, November 29, 2023
BerandaHukrim4 Bulan Buron, Ayah di Pinrang Akhirnya Ditangkap

4 Bulan Buron, Ayah di Pinrang Akhirnya Ditangkap

PenulisThamrin
- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR,SULSELEKSPRES.COM – Syarifuddin alias Ayah bin Muhammad Tinggi, Terdakwa asal Kejaksaan Negeri Pinrang yang kabur akhirnya ditangkap.

Ia ditangkap saat bersembunyi di Perumahan Nusa Harapan Permai, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Selasa (15/8/2023).

“Syarifuddin alias Ayah ini merupakan buronan kasus Penganiayaan,”ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi saat menggelar konferensi pers.

BACA JUGA :  Makassar Optimis Juara Umum Pada Porda XVI di Pinrang

Soetarmi menjelaskan, bahwa Syarifuddin masih berstatus Terdakwa, ia didakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHpidana.

Namun saat perkaranya dilimpah ke Pengadilan Negeri Pinrang, tepatnya tanggal 7 Maret 2023 dengan status tahanan rumah, Majelis Hakim mengeluarkan Penetapan dengan status tahanan rutan.

“Sejak saat itu, Terdakwa Syarifuddin melarikan diri dan tidak dapat dihubungi lagi oleh penuntut umum sejak tanggal 24 Maret 2023,”jelasnya.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Limpahkan Berkas CEO Abu Tours ke Kejati Sulsel

Ditempat yang sama Kasipidum Kejari Pinrang, Margaretha Harty Maturu mengatakan, Syarifuddin masuk dalam dartar pencarian orang (DPO) karena Terdakwa tidak mengindahkan penerapan pengadilan Negeri Pinrang nomor 36/pit b/2023 tanggal 7 Maret tahun 2023.

“Jadi yang bersangkutan ini 4 bulan memburon,”ujarnya.

spot_img

Headline

Populer