25 C
Makassar
Sunday, December 22, 2024
HomeParlemanDua Ranperda Ditetapkan DPRD Makassar

Dua Ranperda Ditetapkan DPRD Makassar

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Ranperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah kota Makassar kepada PT. BPD Sulselbar serta Ranperda APBD tentang APBD TA 2019 akhirnya sah ditetapkan DPRD Kota Makassar.

Hal ini resmi disahkan pada agenda sidang 15 dan 16 masa sidang pertama tahun 2018/2019 anggota DPRD kota Makassar, Senin (26/11/2018).

BACA: FGD DPRD Makassar Bahas Zakat dan Dana Sosial di IMMIM

Seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan dan menyatakan menyetujui penetapan Ranperda APBD 2019 tersebut. Dengan penetapan keputusan tersebut maka APBD Pemkot Makassar TA 2019 selesai lebih cepat sebelum batas akhir yang ditentukan.

Ketua DPRD Kota Makassar Farouk M Beta mengatakan seluruh fraksi secara bulat telah menyatakan persetujuan penetapan tersebut.

BACA: Sekretariat DPRD Makassar Gelar FGD Tentang Pemuda Milenial

“Telah hadir anggota DPRD kota Makassar dan bertanda tangan sebanyak 44 orang atau dua pertiga dari anggota DPRD sehingga pengambilan keputusan dianggap memenuhi kuorum. Ada pun Ranperda dan penetapan APBD 2019 secara bulat disetujui oleh seluruh fraksi di DPRD,” pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengaku bersyukur dengan penambahan penyertaan modal yang disetujui sebesar Rp100 miliar kepada BPD Sulselbar.

BACA: Paripurna DPRD Makassar, Jawaban Walikota Terhadap Pandangan Fraksi Terkait RAPBD 2019

“Alhamdulillah, Rp.100 miliar sudah disetujui. Saya sendiri mengusulkan angka Rp200 miliar sebenarnya. Saya kira ini menarik sekali karena konstribusi yang diberikan bank Sulselbar dengan modal itu besar sekali, hampir 30 persen,” jelas Danny.

Menurutnya hanya Rp17miliar modal awal saja sudah mendapatkan Rp3miliar-Rp5miliar. Apalagi uang tersebut tidak habis bahkan menjadi modal Pemerintah kota. Pansus mengusulkan pembayaran penyertaan modal dilakukan secara bertahap setiap tahun. Sekema pembayaran dilakukan dua tahap. Yakni Rp.25 miliar APBD perubahan 2018 dan Rp75miliar di APBD Pokok 2019.

Selain itu, Danny berharap sebagaimana yang juga menjadi harapan dari anggota dewan setelah penyertaan modal ini, Bank Sulselbar kedepan juga bisa berpartisipasi menangani penataan kaki lima (UMKM) melalui program CSR.

Penulis: Abdul Latif
spot_img
spot_img

Headline

spot_img