26 C
Makassar
Monday, December 16, 2024
HomeHukrimKejari Eksekusi Tiga Terpidana Korupsi Pembebasan Lahan Bandara Hasanuddin

Kejari Eksekusi Tiga Terpidana Korupsi Pembebasan Lahan Bandara Hasanuddin

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim Jaksa akhirnya mengeksekusi tiga terpidana korupsi pembebasan lahan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, dengan kerugian negara sebesar Rp 317 miliar.

Tiga terpidana tersebut diketahui, eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros Andi Nuzuliah, Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah Hamka, dan Hartawan Tahir, Kasibsi Pendaftaran.

BACA: Sentil Prabowo, Golkar Ingatkan Ada Kader PKS Korupsi Pakai Kode Agama

Dalam sidang Tindak Pindana Korupsi (Tipikor), ketukan palu Majelis Hakim Mahkamah Agung, menyatakan ketiga terpidana tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, membenarkan terkait adanya eksekusi terhadap tiga terpidana kasus tersebut.

BACA: Ketua DPRD Enrekang Dihadirkan Dalam Sidang Dugaan Korupsi Proyek Jalan

“Eksekusinya dilakukan hari ini (kemarin) oleh tim jaksa selaku pelaksana putusan, setelah putusan kasasinya telah dinyatakan inkracht,” ujar Salahuddin, Jumat (30/11/2018).

Eksekusi tersebut nantinya kata Salahuddin, bakal dilakukan tim jaksa eksekusi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maros.

BACA: 3 Kali Mangkir, Kejati Buru Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Underpass Simpang Lima

Sementara itu, dalam hukumannya, eks kepala BPN Maros Andi Nuzuliah, divonis pidana penjara selama 3 tahun dengan denda sebesar Rp100 juta, subsidaer 2 bulan kurungan.

Sedang untuk terpidana Hamka kepala Sub Seksi pengaturan tanah pemerintah dan Hartawan Tahir Kasubsi pendaftaran, Divonis dengan 4,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsidaer 6 bulan kurungan.

Penulis: Agus Mawan
spot_img
spot_img

Headline

spot_img