MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi selatan menyebut pihaknya tak di beri izin oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengawasi proses percetakan surat suara.
“Hingga saat ini, kami dari Bawaslu Sulsel belum diberi izin oleh pihak staf KPU RI mengawasi proses persiapan, desain dan aktifitas percetakan Surat Suara,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, Kamis (7/2/2019).
Seperti diketahui, agenda pencetakan surat suara untuk Sulsel, itu akan dimulai tanggal 12 Februari 2019.
BACA:Â Bawaslu Makassar Tertibkan 13.131 APK Melanggar Caleg
“Kami sudah dua kali mengunjungi percetakan, tetapi tidak diberi izin, jika tidak ada izin langsung dari KPU RI di Jakarta, padahal menjadi tugas kami untuk memastikan banyak hal terkait Surat Suara sebelum dicetak, dikepak dan dikirim,” ungkap Saiful.
Lanjut Saiful, mestinya sebelum surat suara dicetak, pihaknya harus memastikan desainnya sesuai dengan dummy dan spacemen yang ditandatangani oleh LO Partai dan DPD, baik terkait tataletak, ukuran, nama dan foto calon DPD, dan yang lainnya.
BACA:Â Bawaslu Sulsel Ajak Masyarakat Awasi Kotak Suara Kardus
“Untuk itu, kami dari Bawaslu tidak bertangungjawab, jika ada kesalahan dan atau tidak sesuai dengan dummy dan spacemen yang telah disetujui oleh parta dan DPD,” lanjutnya.
Sekadar diketahuiz di Sulsel, ada dua perusahaan yang mencetak Surat Suara, yakni PT. Adi Perkasa, dan Gramedia Group.
“yang dicetak di Adi Perkasa, adalah Surat Suara dari provinsi di luar Sulsel.
Tetap kami juga diminta ikut mengawasi, sedangkan Surat Suara untuk Sulsel, dicetak oleh Konsorsium Gramedia Group di 3 Lokasi, ada di Jateng, ada di Jatim dan ada di Makassar,” tutup Saiful.