MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Ronal (27) dibekuk Timsus Polda Sulsel dan Jatanras Polda Sulteng pada Kamis (7/2/2019) pagi hari, di jalan Trans Sulawesi Ampibabo Parimo, Sulteng.
Penangkapan terhadap Ronal, atas dugaan tindak pidana penipuan yang melanggar UU ITE atau yang kerap disebut; Passobis.
BACA: Sinergi TN-Polri-Pemkab Bone, Kerja Bakti jumat
“Dari hasil pulbaket dari Anggota di lapangan, kami mengetahui keberadaan diduga tersangka yang berada di wilayah Ampibabo, Parimo, provinsi Sulteng,” kata Panit Timsus Polda Sulsel, Ipda Artenius MB, Jumat (8/2/2019),
“selanjutnya, kami melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku dan mendapati Ronal sedang tidur di kamarnya.”
BACA: Nyaris Lolos, Pembobol Rumah di Kalutra Dibekuk Saat Hendak Berlabuh
Sementara, saat dilakukan introgasi, pelaku dihadapan petugas mengakui perbuatannya. Kata Ronal, dalam aksinya dia tidak sendiri. Masih terdapat tiga rekannya.
“Menurut pengakuan pelaku, bahwa dia melakukan aksinya ditemani 3 orang rekannya, yang masing-masing berdomisili di Sidrap dan Bekasi,” tambah Arten.
Setelah proses penangkapan usai, pelaku beserta barang bukti berupa sejumlah ATM, diamankan ke Posko Timsus Polda Sulsel, di kota Makassar.