27 C
Makassar
Monday, December 16, 2024
HomeHeadlineSetelah Fadli Zon, Giliran Prabowo 'Bentengi' Ahmad Dhani

Setelah Fadli Zon, Giliran Prabowo ‘Bentengi’ Ahmad Dhani

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun kali ini, Ketua Umum Partai Gerindra yang juga capres nomor urut 02 Prabowo Subianto disebut menjadi penjamin bagi Dhani.

“Kedatangan kami pada hari ini adalah untuk mengajukan dan mengantarkan surat dari Pak Prabowo Subianto. Surat Pak Prabowo ini perihalnya tentang jaminan dari Pak Prabowo untuk penangguhan Ahmad Dhani,” kata kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko di PN Jaksel, Jakarta, seperti dikutip CNNIndonesia, Senin (15/4/2019).

Sebelum Prabowo, beberapa tokoh politik turut mengajukan diri sebagai penjamin pengajuan penangguhan penahanan bagi Dhani. Beberapa diantaranya adalah Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

BACA: Adik Kandung Ahok Temui Prabowo: Beliau adalah Pemimpin Pilihan Terbaik

Soal penjaminan Prabowo, kata Hendarsam, merupakan inisiatif Prabowo. Alasannya, karena pentolan Dewa 19 itu menjadi korban dalam kasus yang menjeratnya.

“Saat itu Pak Prabowo datang ke rumah Ahmad Dhani, habis itu dengan segera pak Prabowo merasa bahwa Ahmad Dhani adalah korban dan merasa di dalam kasus ini, dalam kasus politik Ahmad Dhani adalah seorang pahlawan bagi sebagian rakyat seperti itu,” ucap Hendarsam.

“Sehingga Pak Prabowo mengajukan diri untuk meminta menjaminkan dirinya melakukan penangguhan penahanan,” imbuhnya.

BACA: Prabowo Tuding Presiden Sebelum Jokowi Salah, TKN: Dia kan Bagian dari Orba

Hendarsam menuturkan penangguhan penahanan dilakukan dikarenakan Dhani merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu pihaknya juga menilai bahwa selama proses penyidikan, baik di tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan kliennya selalu berprilaku baik.

“Jadi karena tidak ada keadaan yang signifikan, kecuali ada indikasi ingin melarikan diri, ada indikasi untuk mengulangi perbuatan, nah itu bisa masuk dalam pertimbangan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut Hendarsam menyampaikan pihaknya juga telah menyurati Mahkamah Agung terkait dengan pengajuan penangguhan penahanan tersebut. Apalagi saat ini Dhani juga tengah mengajukan kasasi atas kasusnya di MA.

“Kami masukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena segala surat menyurat terkait perkara Kasasi di Mahkamah Agung ini melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.

Penulis: Agus Mawan
spot_img
spot_img

Headline

spot_img