25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeParlemanAdi Rasyid Ali Ungkap Bahaya Eksploitasi Anak

Adi Rasyid Ali Ungkap Bahaya Eksploitasi Anak

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anak adalah anugerah dari sang pencipta, mereka harus dijaga hak-hak yang melekat padanya. Mereka harus dihormati, disayangi, dan dilindungi.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Kota Makassar, Angkatan X Tahun Anggaran 2023, di Hotel Grand Maleo, Kamis (07/12/2023). Menghadirkan Pejabat Fungsional DPPA Makassar Nanin Sudiar dan Muhammad Yusran (Plt.Kabag Humas Set DPRD Makassar) selaku narasumber.

“Kita prihatin melihat banyaknya eksploitasi anak, terutama dimanfaatkan untuk meminta-minta di jalanan, padahal itu area berbahaya,” jelasnya.

Oleh karena itu, Ketua Badan Anggaran DPRD Makassar ini mengatakan, perda perlindungan anak ini lahir sebagai wujud kepedulian pemerintah dan legislatif yang menjadi payung hukum dalam mengawal perlindungan anak.

“Kami di DPRD bersama pemerintah senantiasa memantau kalau ada aspirasita, laporannya soal kekerasan terhadap anak sampaikan ke kami untuk kami tindak lanjuti,” ungkapnya.

Sementara itu, Pejabat Fungsional DPPA Makassar Nanin Sudiar mengungkapkan, perda ini mencakup 15 poin cakupan ruang lingkup mulai dari prinsip dan tujuan hingga ketentuan penutup.

“Perlindungan anak ini berarti memenuhi hak anak dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang tanpa diskriminasi. Setiap orang yang melanggar peraturan daerah ini akan dikenakan sanksi hingga pidana,” katanya.(Adv)

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anak adalah anugerah dari sang pencipta, mereka harus dijaga hak-hak yang melekat padanya. Mereka harus dihormati, disayangi, dan dilindungi.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Kota Makassar, Angkatan X Tahun Anggaran 2023, di Hotel Grand Maleo, Kamis (07/12/2023). Menghadirkan Pejabat Fungsional DPPA Makassar Nanin Sudiar dan Muhammad Yusran (Plt.Kabag Humas Set DPRD Makassar) selaku narasumber.

“Kita prihatin melihat banyaknya eksploitasi anak, terutama dimanfaatkan untuk meminta-minta di jalanan, padahal itu area berbahaya,” jelasnya.

Oleh karena itu, Ketua Badan Anggaran DPRD Makassar ini mengatakan, perda perlindungan anak ini lahir sebagai wujud kepedulian pemerintah dan legislatif yang menjadi payung hukum dalam mengawal perlindungan anak.

“Kami di DPRD bersama pemerintah senantiasa memantau kalau ada aspirasita, laporannya soal kekerasan terhadap anak sampaikan ke kami untuk kami tindak lanjuti,” ungkapnya.

Sementara itu, Pejabat Fungsional DPPA Makassar Nanin Sudiar mengungkapkan, perda ini mencakup 15 poin cakupan ruang lingkup mulai dari prinsip dan tujuan hingga ketentuan penutup.

“Perlindungan anak ini berarti memenuhi hak anak dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang tanpa diskriminasi. Setiap orang yang melanggar peraturan daerah ini akan dikenakan sanksi hingga pidana,” katanya.(Adv)

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img