31 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeNasionalAmien Rais Gugat Perppu Covid-19, Mahfud MD: Tidak Ada yang Melarang

Amien Rais Gugat Perppu Covid-19, Mahfud MD: Tidak Ada yang Melarang

- Advertisement -
- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Menko Polhukam Mahfud MD tak mempersoalkan adanya gugatan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi.

Melalui media sosialnya, Mahfud mengatakan, Perppu ini sejatinya lahir untuk menjaga rakyat dari keterpurukan sosial ekonomi ditengah wabah corona. Adapun adanya gugatan bukanlah masalah, semua pihak punya hak mengkritisi isi dari Perppu tersebut.

“Perppu 1/2020 bertujuan menjaga rakyat dari keterpurukan sosial & ekonomi krn Covid-19. Tak ada yg melarang mengritisi isinya di DPR atau mengujinya dgn judicial review ke MK atas Perppu tsb jk ada potensi dikorupsikan. Dari semuanya nanti bs lahir keputusan yg baik bg bangsa,” kata Mahfud MD, (18/4/2020).

Seperti banyak diberitakan, politisi senior PAN, Amien Rais bersama 23 tokoh lainnya mengajukan gugatan uji materi atas Perppu ini di MK.

Selain Amien Rais, tokoh lain yang juga melakukan gugatan seperti, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin, mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban, guru besar ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, dan beberapa tokoh lainnya.

Ada sejumlah pasal yang mereka gugat. Seperti Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3; Pasal 27, dan Pasal 28. Pemohon meminta ketiga pasal ini dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

(*)

 


Kirim dari Fast Notepad

spot_img

Headline

Populer