JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Informasi mengenai solusi nasib honorer K2, diharapkan bisa disampaikan secara terang benderang oleh Kemenpan RB.
Di berbagai tempat saat ini sudah muncul gelombang protes, khususnya dari kategori honorer K2 usia 35 tahun ke atas, yang dinilai tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS 2018.
“Dari banyak tempat, kami menerima masukan dan aspirasi. Tentu saja kita prihatin mendengar rintihan kepedihan dari mereka yang merasa terzalimi dari kebijakan ini. Terutama dari mereka yang mengaku sudah mengabdi puluhan tahun. Pemerintah harus responsif memberikan informasi bagaimana solusi terhadap mereka mereka ini,” kata Andi Mariattang, anggota DPR RI asal Sulsel itu melalui rilis yang diterima Sulselekspres.com, Rabu (12/9/2018).
BACA JUGA:Â
Pemkab Bone Dapat Jatah Kuota 272 Penerimaan CPNS 2018
Pemkot Makassar Resmi Terima Usulan CPNS
sscn bkn go id – BKN Pastikan Pengumuman Formasi CPNS 2018 Hoax
Saat ini, menurut Mariattang, masyarakat masih mempersoalkan pembatasan syarat usia maksimal 35 tahun yang dinilai diskriminatif karena fakta fakta di lapangan usia di atas 35 tahun itu masih dominan yang bekerja produktif.
“Seharusnya objektiflah, banyak di antara mereka (non PNS), justru lebih banyak kerjanya,” ujarnya.
Mariattang tidak menampik jika persoalan ini termasuk pelik. Sebab sejauh ini, pemerintah menganggap secara de jure, persoalan honorer ini sebenarnya sudah selesai. Sesuai PP 56 Tahun 2012, pemerintah telah memberikan kesempatan terakhir kepada honorer K2 untuk mengikuti seleksi pada 2013.
“Kita dapat informasi, honorer K2 yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS, akan diberi kesempatan mengikuti seleksi sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), setelah PP-nya ditetapkan pemerintah. Tapi pertanyaannya, adakah solusi ini akan memenuhi rasa keadilan bagi mereka?,” pungkasnya.