27 C
Makassar
Friday, July 26, 2024
HomeParlemanAnggota DPRD Makassar Kartini Harap Tidak Ada Lagi Anak Putus Sekolah

Anggota DPRD Makassar Kartini Harap Tidak Ada Lagi Anak Putus Sekolah

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Kartini berharap di kota Makassar tidak boleh ada lagi anak yang putus sekolah dikarenakan orang tua tidak mampu, putus sekolah dan anak tidak sekolah.

Hal tersebut disampaikan saat menggelar Sosialisasi angkatan 13 dengan mengangkat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Horison Ultima, Minggu (28/8/2022).

“Maka dari itu, telah diatur dalam Perda ini terkait kewajiban dan hak semua anak kita bisa merasakan pendidikan yang layak. Nah, dengan pertemuan ini bagaimana kita bisa memperhatikan detail apa yang kita bahas hari ini,” ujar Kartini.

Legislator Partai Perindo itu mengatakan, perda ini menitikberatkan pada pendidikan karakter. Tidak hanya sebatas kewajiban pemerintah dan orang tua menyekolahkan anak tetapi membangun karakter peserta didik.

“Anak kita sudah harus mendapat pendidikan yang bermutu. Dan harus dipahami bahwa pendidikan bukan hanya soal mendidik dan mengajar namun bagaimana mereka bisa mampu dan memahami apa itu pendidikan,” jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin menjelaskan dengan lahirnya Perda ini pihaknya mengimbau mewajibkan pelaksaannya di Kota Makassar agar para penerus generasi bangsa bisa mengenyam pendidikan.

“Jadi ada program Walikota tentang revolusi pendidikan bahwa semua wajib sekolah, dan yang saya harus laksanakan bagaimana semua anak di Kota ini semua bisa sekolah, itulah yang kita dorong saat ini,” paparnya.

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Kartini berharap di kota Makassar tidak boleh ada lagi anak yang putus sekolah dikarenakan orang tua tidak mampu, putus sekolah dan anak tidak sekolah.

Hal tersebut disampaikan saat menggelar Sosialisasi angkatan 13 dengan mengangkat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Horison Ultima, Minggu (28/8/2022).

“Maka dari itu, telah diatur dalam Perda ini terkait kewajiban dan hak semua anak kita bisa merasakan pendidikan yang layak. Nah, dengan pertemuan ini bagaimana kita bisa memperhatikan detail apa yang kita bahas hari ini,” ujar Kartini.

Legislator Partai Perindo itu mengatakan, perda ini menitikberatkan pada pendidikan karakter. Tidak hanya sebatas kewajiban pemerintah dan orang tua menyekolahkan anak tetapi membangun karakter peserta didik.

“Anak kita sudah harus mendapat pendidikan yang bermutu. Dan harus dipahami bahwa pendidikan bukan hanya soal mendidik dan mengajar namun bagaimana mereka bisa mampu dan memahami apa itu pendidikan,” jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin menjelaskan dengan lahirnya Perda ini pihaknya mengimbau mewajibkan pelaksaannya di Kota Makassar agar para penerus generasi bangsa bisa mengenyam pendidikan.

“Jadi ada program Walikota tentang revolusi pendidikan bahwa semua wajib sekolah, dan yang saya harus laksanakan bagaimana semua anak di Kota ini semua bisa sekolah, itulah yang kita dorong saat ini,” paparnya.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img