32 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeParlemanAzis Namu Ajak Masyarakat Pelihara RTH Makassar

Azis Namu Ajak Masyarakat Pelihara RTH Makassar

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Makassar H. Abd. Azis Namu mengajak masyarakat untuk terlibat langsung dalam pemiliharaan dan penataan ruang terbuka hijau (RTH). Tak hanya pemerintah saja tapi semua stakeholder.

Hal itu disampaikan Abd. Azis Namu saat menggelar Sosialisasi angkatan 20, Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Hotel Lynt Makassar, Senin (4/12/2023).

“Masyarakat harus terlibat langsung dalam pengelolaan ruang terbuka hijau. Jadi, tidak hanya pemerintah saja, tapi semua stakeholder,” ungkapnya.

Politisi PPP itu menyebut, terlibatnya masyarakat dalam pengelolaan ruang terbuka hijau akan membantu Pemkot Makassar mencapai target untuk pengadaan ruang terbuka hijau.

“Fungsi RTH mempertahankan keseimbangan yang terbangun dan yang tidak tebangun, paling rendah 30 persen wilayah kota dan 10.20 persen wilayah privat,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Dinas Lingkungan Hidup Makassar Suwandi selaku narasumber pertama menjelaskan bahwa ruang terbuka hijau untuk mempertahankan keseimbangan yang terbangun dan yang tidak tebangun, paling rendah 30 persen wilayah kota dan 10.20 persen wilayah privat.(Adv)

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Makassar H. Abd. Azis Namu mengajak masyarakat untuk terlibat langsung dalam pemiliharaan dan penataan ruang terbuka hijau (RTH). Tak hanya pemerintah saja tapi semua stakeholder.

Hal itu disampaikan Abd. Azis Namu saat menggelar Sosialisasi angkatan 20, Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Hotel Lynt Makassar, Senin (4/12/2023).

“Masyarakat harus terlibat langsung dalam pengelolaan ruang terbuka hijau. Jadi, tidak hanya pemerintah saja, tapi semua stakeholder,” ungkapnya.

Politisi PPP itu menyebut, terlibatnya masyarakat dalam pengelolaan ruang terbuka hijau akan membantu Pemkot Makassar mencapai target untuk pengadaan ruang terbuka hijau.

“Fungsi RTH mempertahankan keseimbangan yang terbangun dan yang tidak tebangun, paling rendah 30 persen wilayah kota dan 10.20 persen wilayah privat,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Dinas Lingkungan Hidup Makassar Suwandi selaku narasumber pertama menjelaskan bahwa ruang terbuka hijau untuk mempertahankan keseimbangan yang terbangun dan yang tidak tebangun, paling rendah 30 persen wilayah kota dan 10.20 persen wilayah privat.(Adv)

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img