24 C
Makassar
Wednesday, July 3, 2024
HomeHeadlineBahas Pemasangan Alat Peraga Kampanye, KPU Parepare Libatkan Camat dan Lurah

Bahas Pemasangan Alat Peraga Kampanye, KPU Parepare Libatkan Camat dan Lurah

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum KPU Kota Parepare, menggelar Rapat Koordinasi, terkait penetapan lokasi alat peraga kampanye untuk Pilkada Parepare Kota Parepare pada 27 Juni mendatang.

Kegiatan dilaksanakan di Hotel Kenari Bukit Indah, Rabu (31/01/2018). Kegiatan melibatkan Camat, Lurah, pihak keamanan, Panwaslu dan seluruh stakeholder terkait.

BACA: KPU Parepare Verifikasi PDIP dan PKS, Ini Hasilnya

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan, Sumber Daya Manusia (SDM), dan Hubungan Kelembagaan KPU Parepare, Mursalin Muslimin mengatakan, terkait penetapan lokasi alat peraga kampanye yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dan PKPU Nomor 4 Tahun 2017.

“Seluruh jenis alat peraga kampanye dalam bentuk spanduk, umbul-umbul dan baliho menerapkan asumsi maksimal dalam penetapan titik-titik pemasangan alat peraga kampanye,” katanya.

Hanya saja, kata dia, jika pasangan calon ingin menggunakan haknya dalam menambah jumlah titik secara maksimal, pihaknya juga telah mengantisipasi dengan menyiapkan titik lebih. Berdasarkan hasil rapat, lanjut dia, telah disepakati penentuan lokasi pemasangan alat peraga kampanye.

BACA: Gelar Media Gathering, KPU Parepare Beri Penjelasan Tahapan Pilkada

Dia mengemukakan, pihaknya juga akan menyurat kepada Pemerintah Kota melalui Camat dan Lurah, untuk menyampaikan kepada KPU terkait lokasi yang akan digunakan untuk pemasangan alat peraga kampanye, yang sesuai dengan aturan.

“Adapun, lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan dalam pemasangan alat peraga kampanye di antaranya seluruh tempa ibadah, pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan fasilitas pendidikan,” pungkasnya.

Laporan: Luki Amima

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img