26 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeNasionalBlue Forest: Destructive Fishing Harus Masuk KLB

Blue Forest: Destructive Fishing Harus Masuk KLB

PenulisMuh. Hatim
- Advertisement -

MAKASSAR – Beberapa bulan terakhir, terjadi penangkapan pelaku bom ikan atau Destruktif Fishing, yang mengancam ekosistem laut, terutama Terumbu Karang sebagai rumah biota laut. Sehingga, sudah seharusnya dimasukkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Direktur Blue Forest M.Yusran mengatakan, hal itu harus dilakukan sehingga penanganannya juga luar biasa. Dampak aktivitasnya sungguhlah massive. Jika ilegal fishing menyasar perairan dalam dan Zona Ekonomi Ekklusif (ZEE) dengan isu utama pencurian SDA ikan kita oleh negara lain.

“Kalau dalam kasus destruktive fishing, harus dibentuk Satgas khusus 115, untuk mengatasinya dengan langkah tegas penenggelaman kapal asing, maka mestinya Destructive Fishing juga ditangani dengan serius dan multi sektor. Destructive Fishing sulit ditangani kalau ini masih dianggap kejahatan biasa dan penanganannya juga biasa. Diperlukan langkah yang lebih kuat untuk ini,” jelas Yusran.

Ia mencontohkan, perdagangan pupuk mengandung ammonium nitrat sebagai bahan baku bom, akan sulit dijerat dengan UU perikanan karena aturannya tidak ada. Hanya bisa dengan UU pertanian dan Bea Cukai karena termasuk penyelundupan.

“Jika sumber daya ini rusak, nelayan tradisionallah yang paling berdampak dan kehilangan sumber penghidupan, “ucapnya.

Kawasan ZEE, adalah wilayah “mencari” nelayan dengan skala usaha menengah dan besar. Berbeda dengan-daerah operasi Destructive fishing di wilayah terumbu di perairan dangkal yang merupakan wilayah operasi nelayan kecil dan tradisional.

Sekedar diketahui, ratusan bahan Peledak ditemukan di Kawasan Taman Nasional Takabonerate tepatnya di Desa Rajuni Kecamatan Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar pada hari Jumat lalu

- Advertisement -

MAKASSAR – Beberapa bulan terakhir, terjadi penangkapan pelaku bom ikan atau Destruktif Fishing, yang mengancam ekosistem laut, terutama Terumbu Karang sebagai rumah biota laut. Sehingga, sudah seharusnya dimasukkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Direktur Blue Forest M.Yusran mengatakan, hal itu harus dilakukan sehingga penanganannya juga luar biasa. Dampak aktivitasnya sungguhlah massive. Jika ilegal fishing menyasar perairan dalam dan Zona Ekonomi Ekklusif (ZEE) dengan isu utama pencurian SDA ikan kita oleh negara lain.

“Kalau dalam kasus destruktive fishing, harus dibentuk Satgas khusus 115, untuk mengatasinya dengan langkah tegas penenggelaman kapal asing, maka mestinya Destructive Fishing juga ditangani dengan serius dan multi sektor. Destructive Fishing sulit ditangani kalau ini masih dianggap kejahatan biasa dan penanganannya juga biasa. Diperlukan langkah yang lebih kuat untuk ini,” jelas Yusran.

Ia mencontohkan, perdagangan pupuk mengandung ammonium nitrat sebagai bahan baku bom, akan sulit dijerat dengan UU perikanan karena aturannya tidak ada. Hanya bisa dengan UU pertanian dan Bea Cukai karena termasuk penyelundupan.

“Jika sumber daya ini rusak, nelayan tradisionallah yang paling berdampak dan kehilangan sumber penghidupan, “ucapnya.

Kawasan ZEE, adalah wilayah “mencari” nelayan dengan skala usaha menengah dan besar. Berbeda dengan-daerah operasi Destructive fishing di wilayah terumbu di perairan dangkal yang merupakan wilayah operasi nelayan kecil dan tradisional.

Sekedar diketahui, ratusan bahan Peledak ditemukan di Kawasan Taman Nasional Takabonerate tepatnya di Desa Rajuni Kecamatan Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar pada hari Jumat lalu

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img