25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeMetropolisBPN Makassar Tegaskan Tak Ada Biaya Urus Sertifikat Gratis, Kecuali Kena Pajak

BPN Makassar Tegaskan Tak Ada Biaya Urus Sertifikat Gratis, Kecuali Kena Pajak

PenulisThamrin
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar, Marliana menegaskan jika dalam kepengurusan sertifikat tanah gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak dipungut biaya sepeserpun kecuali pemohon terkait pajak.

Hal itu diungkapkannya saat bincang live di kanal Youtube Tribun-Timur pada Kamis (2/2/2023) bertema Sertipikat Tanah Gratis Untuk Rakyat yang dipandu oleh Fiorena Jieretno.

“Biaya dari BPN tidak ada, kewajiban masyarakat, Pasang patok, siapkan materai, siapkan dokumen, tunjuk batasnya, bayar BPHTB nya ketika kena, sertifikat kita proses dan Insya Allah keluar,” pungkas Marliana .

Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melalukan koordinasi kepada Kepolisian hingga Kejaksaan terkait adanya aduan yang menarik tarif untuk pengurusan sertifikat tanah.

“Saya sudah sampaikan ke Walikota terkait adanya informasi tersebut dan semuanya sudah clear,”kata Lina.

PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL adalah proses pendaftaran tanah pertama kali. Dilansir dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, program tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau yang serentak dengan itu.

PTSL yang begitu populer di masyarakat dengan istilah sertifikasi tanah ini, sepenuhnya dijamin oleh pemerintah mengenai kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Ditempat yang sama Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Hj. Sri Susilawati membahs terkait usaha pihaknya menargetkan penertiban aset Pemerintah Kota (Pemkot) di tahun 2023.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, menargetkan 1000 sertifikat untuk tahun 2023.

Dari 4000 lebih aset tersebut, masih banyak berupa fasum fasos yang belum sah menjadi milik Pemkot. Masalah utamanya pengemban belum perumahan menyerahkan aset tersebut ke Pemerintah Kota Makassar.

“Kalau jumlah aset kita secara keseluruhan itu ada sekitar 4.000 dan kita bertahap bisa sertifikatkan semuanya,” ujarnya.

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar, Marliana menegaskan jika dalam kepengurusan sertifikat tanah gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak dipungut biaya sepeserpun kecuali pemohon terkait pajak.

Hal itu diungkapkannya saat bincang live di kanal Youtube Tribun-Timur pada Kamis (2/2/2023) bertema Sertipikat Tanah Gratis Untuk Rakyat yang dipandu oleh Fiorena Jieretno.

“Biaya dari BPN tidak ada, kewajiban masyarakat, Pasang patok, siapkan materai, siapkan dokumen, tunjuk batasnya, bayar BPHTB nya ketika kena, sertifikat kita proses dan Insya Allah keluar,” pungkas Marliana .

Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melalukan koordinasi kepada Kepolisian hingga Kejaksaan terkait adanya aduan yang menarik tarif untuk pengurusan sertifikat tanah.

“Saya sudah sampaikan ke Walikota terkait adanya informasi tersebut dan semuanya sudah clear,”kata Lina.

PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL adalah proses pendaftaran tanah pertama kali. Dilansir dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, program tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau yang serentak dengan itu.

PTSL yang begitu populer di masyarakat dengan istilah sertifikasi tanah ini, sepenuhnya dijamin oleh pemerintah mengenai kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Ditempat yang sama Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Hj. Sri Susilawati membahs terkait usaha pihaknya menargetkan penertiban aset Pemerintah Kota (Pemkot) di tahun 2023.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, menargetkan 1000 sertifikat untuk tahun 2023.

Dari 4000 lebih aset tersebut, masih banyak berupa fasum fasos yang belum sah menjadi milik Pemkot. Masalah utamanya pengemban belum perumahan menyerahkan aset tersebut ke Pemerintah Kota Makassar.

“Kalau jumlah aset kita secara keseluruhan itu ada sekitar 4.000 dan kita bertahap bisa sertifikatkan semuanya,” ujarnya.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img