24 C
Makassar
Tuesday, May 26, 2026
HomeHealthCovid-19, PPS dan PPK Sosialisasi 12 Hal Baru Bagi Pemilih

Covid-19, PPS dan PPK Sosialisasi 12 Hal Baru Bagi Pemilih

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) KPU kota Makassar terus melakukan sosialisasi pendidikan pemilih secara masif di setiap kecamatan.

Nurdiana Mansyur selaku PPK Divisi Teknis mejelaskan mengenai 12 hal baru yang harus diperhatikan di TPS Pilkada serentak, di masa Pandemi Covid-19 ini.

Hal baru tersebut yaitu pemilih diwajibkan memakai masker, jaga jarak, tersedia tempat cuci tangan, pengukuran suhu tubuh, disediakan sarung tangan plastik, tinta tetes, maksimal 500 pemilih dalam 1 TPS, KPPS memakai ADP, pengaturan kedatangan, Disenfektan berkala di TPS, Bilik khusus (pemilih lebih dari 37,3 derajat Celcius dan dilarang berkerumun serta menghidari kontak fisik.

Nurdiana Mansyur  mengatakan, karena Pilkada yang dilaksanakan dimasa pandemi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu jumlah TPS hanya dibatasi maksimal 500 pemilih. Pemilih dan petugas wajib menggunakan masker, sarung tangan plastik, cuci tangan sebelum masuk dan pada saat meninggalkan bilik suara, cek suhu tubuh dan menggunakan sanitizer dan jangan lupa jaga jarak 1 meter.

Sebagai tanda memilih tidak lagi memakai celup tinta tapi dengan tinta tetes. KPPS yang bertugas akan menggunakan APD lengkap mulai dari masker hingga sarung tangan. Untuk menghidari antrian, jadwal kedatangan pemilih diatur dan akan diberi pemberitahuan. Selain itu TPS juga akan disemprot disinfektan secara berkala.

“Terdapat bilik khusus dengan suhu tinggi yaitu diatas 37,3 derajat Celcius. Selanjutnya nanti akan ada Linmas yang akan mengawasi dan menegur apabila ada kerumunan. Selama di TPS sebisa mungkin hindari kerumunan dan kontak fisik. Sebaiknya jangan membawa anak kecil saat datang memilih karena anak kecil rentan terkena virus,” ujarnya, Senin (2/11/2020)

Elisabeth selaku PPK divisi Hukum mengharapkan agar tidak membawa handphone dalam bilik suara. Serta mengajak peserta untuk mengikuti updetan sosial media KPU Kota Makassar.

Peserta sosialisasi dibatasi dengan jumlah peserta mengingat adanya pandemi dan harus mematuhi standar protokol penanganan Covid-19.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img