28 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeMetropolisDewan Nilai Penunjukan Pj RT/RW di Kota Makassar Timbulkan Kegaduhan

Dewan Nilai Penunjukan Pj RT/RW di Kota Makassar Timbulkan Kegaduhan

PenulisAndika
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Polemik Perwali Makassar tentang Penataan Kelembagaan dan Perkuatan Fungsi Ketua RT dan Ketua RW yang diteken Danny Pomanto pada 1 Maret 2022 dianggap tak sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 41 Tahun 2001.

Dalam Perda Kota Makassar Nomor 41 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Dalam Daerah Kota Makassar djelaskan bahwa

“LPM, RW, dan RT yang ada pada setiap Kelurahan masih melaksanakan tugas sampai terbentuknya pengurus berdasarkan Peraturan Daerah ini,”bunyi pada  Pasal 19 terkait ketentuan peralihan.

Salah seorang perwakilan Ketua RT/RW, Junaedi Hasyim mengatakan bahwa  kebijakan Walikota Makassar yang menerbitkan perwali dan menunjuk langsung penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan para ketua RT/RW membuat kegaduhan. Pasalnya, dianggap tidak sesuai dengan Perda.

“Tidak semua Ketua RT/RW yang sekarang di Pj kan hanya ada beberapa rekan-rekan saja. Bahkan kami baru mendengar ada yang ditunjuk Pj sementara baru berusia 15 tahun, ada yang satu keluarga bersaudara katanya diangkat Pj,”ungkap pria yang akrab disapa RT Mudayya ini saat ditemui di Gedung DPRD Makassar, Selasa (15/3/2022).

Secara tegas para RT/RW ini meminta segera dilakukan pemilihan ketua RT/RW.

Legislator Hati Nurani DPRD Makassar, Muchlis A Misbach mengungkapkan bahwa penunjukkan Pj ini membuat kegaduhan ditengah masyarakat. Sementara menurutnya pengurus RT dan RW merupakan salah satu ujung tombak dari pemerintahan.

“Solusinya harus segera dilakukan pemilihan Ketua RT RW, kalau persoalan ini didiamkan bisa-bisa pelaksana jabatan (Pj) ini sampai bertahun-tahun,”ungkapnya.

Sementara itu,Direktur Lembaga Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar tidak boleh tinggal diam dan segera menyikapi tegas Perwali baru tentang penunjukan Ketua RT/RW oleh Wali Kota Makassar yang belakangan membuat kegaduhan di tengah masyarakat tersebut.

“DPRD punya fungsi pengawasan dan bisa bertindak secara tegas jika Perda yang merupakan produk kesepakatan bersama tidak dijalankan oleh Wali Kota,”tegasnya, Rabu (16/3/2022).

Farid mengingatkan, Perda Kota Makassar dibuat lalu disahkan menjadi produk perundangundangan tidak serta merta dengan sistem simsalabim. Melainkan kata Farid, melalui proses yang panjang dan tentunya menelan anggaran daerah yang tidak sedikit.

“Lalu setelah menjadi produk aturan yang sah, seenaknya tidak dijalankan. Itu artinya merugikan negara atau khususnya Kota Makassar dong. Saya kira ini tak boleh dibiarkan dan DPRD Makassar harus bersikap tegas dalam mengawal tegaknya Perda Kota Makassar tersebut,” terang Farid.

Sebelumnya ramai dalam pemberitaan sejumlah media bahwa Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memberhentikan ratusan Ketua RT/RW di Kota Makassar dan menunjuk langsung pejabat baru Ketua RT/RW sebagai penggantinya.

Kebijakan Danny Pomanto itu dilakukan pasca terbitnya Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penataan Kelembagaan dan Perkuatan Fungsi Ketua RT dan Ketua RW yang ditekennya pada tanggal 1 Maret 2022.

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Polemik Perwali Makassar tentang Penataan Kelembagaan dan Perkuatan Fungsi Ketua RT dan Ketua RW yang diteken Danny Pomanto pada 1 Maret 2022 dianggap tak sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 41 Tahun 2001.

Dalam Perda Kota Makassar Nomor 41 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Dalam Daerah Kota Makassar djelaskan bahwa

“LPM, RW, dan RT yang ada pada setiap Kelurahan masih melaksanakan tugas sampai terbentuknya pengurus berdasarkan Peraturan Daerah ini,”bunyi pada  Pasal 19 terkait ketentuan peralihan.

Salah seorang perwakilan Ketua RT/RW, Junaedi Hasyim mengatakan bahwa  kebijakan Walikota Makassar yang menerbitkan perwali dan menunjuk langsung penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan para ketua RT/RW membuat kegaduhan. Pasalnya, dianggap tidak sesuai dengan Perda.

“Tidak semua Ketua RT/RW yang sekarang di Pj kan hanya ada beberapa rekan-rekan saja. Bahkan kami baru mendengar ada yang ditunjuk Pj sementara baru berusia 15 tahun, ada yang satu keluarga bersaudara katanya diangkat Pj,”ungkap pria yang akrab disapa RT Mudayya ini saat ditemui di Gedung DPRD Makassar, Selasa (15/3/2022).

Secara tegas para RT/RW ini meminta segera dilakukan pemilihan ketua RT/RW.

Legislator Hati Nurani DPRD Makassar, Muchlis A Misbach mengungkapkan bahwa penunjukkan Pj ini membuat kegaduhan ditengah masyarakat. Sementara menurutnya pengurus RT dan RW merupakan salah satu ujung tombak dari pemerintahan.

“Solusinya harus segera dilakukan pemilihan Ketua RT RW, kalau persoalan ini didiamkan bisa-bisa pelaksana jabatan (Pj) ini sampai bertahun-tahun,”ungkapnya.

Sementara itu,Direktur Lembaga Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar tidak boleh tinggal diam dan segera menyikapi tegas Perwali baru tentang penunjukan Ketua RT/RW oleh Wali Kota Makassar yang belakangan membuat kegaduhan di tengah masyarakat tersebut.

“DPRD punya fungsi pengawasan dan bisa bertindak secara tegas jika Perda yang merupakan produk kesepakatan bersama tidak dijalankan oleh Wali Kota,”tegasnya, Rabu (16/3/2022).

Farid mengingatkan, Perda Kota Makassar dibuat lalu disahkan menjadi produk perundangundangan tidak serta merta dengan sistem simsalabim. Melainkan kata Farid, melalui proses yang panjang dan tentunya menelan anggaran daerah yang tidak sedikit.

“Lalu setelah menjadi produk aturan yang sah, seenaknya tidak dijalankan. Itu artinya merugikan negara atau khususnya Kota Makassar dong. Saya kira ini tak boleh dibiarkan dan DPRD Makassar harus bersikap tegas dalam mengawal tegaknya Perda Kota Makassar tersebut,” terang Farid.

Sebelumnya ramai dalam pemberitaan sejumlah media bahwa Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memberhentikan ratusan Ketua RT/RW di Kota Makassar dan menunjuk langsung pejabat baru Ketua RT/RW sebagai penggantinya.

Kebijakan Danny Pomanto itu dilakukan pasca terbitnya Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penataan Kelembagaan dan Perkuatan Fungsi Ketua RT dan Ketua RW yang ditekennya pada tanggal 1 Maret 2022.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img