MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Sulsel, Haidar Majid melakukan sosialisasi Peraturan daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor 3 tahun 2018 tentang pembangunan kepemudaan, di Makassar, Minggu (7/11/2021).
Sosialisasi ini bertujuan dalam membangun potensi pemuda yang inovatif kreatif mandiri dan berdaya saing untuk mampu berpartisipasi dalam pembangunan daerah berdasarkan ketentuan pasal 11 pasal 12 dan pasal 13 undang-undang nomor 40 Tahun 2009.
Tentang kepemudaan pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan pemberdayaan dan pengembangan potensi Pemuda sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah.
Haidar Majid yang juga ketua fraksi Demokrat DPRD Sulsel, mengatakan pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan dan Pancasila.
“Pembangunan Kepemudaan berfungsi untuk menyadarkan, memberdayakan dan mengembangkan potensi kepemimpinan kewirausahaan serta kepeloporan pemuda dalam rangka aspek kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan undang-undang,” katanya.
Haidar menyampaikan, pemerintah daerah mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan daerah sesuai dengan keinginan serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan.
“Untuk pemerintah daerah berwenang melaksanakan penyadaran pemberdayaan dan pengembangan Pemuda terhadap pelapor polisi wirausaha muda dan pemuda kader provinsi serta pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan penyadaran dan pengembangan potensi Pemuda sesuai karakteristik dan potensi daerah,” jelasnya.
Haidar menuturkan, adapun beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh pemuda untuk mengembangkan bakat yakni, dengan melakukan kemitraan melalui organisasi kepemudaan yang dapat melaksanakan kemitraan berbasis program pelayanan kepemudaan dan pemerintah daerah. Memfasilitasi terselenggaranya kemitraan secara sinergis antara pemuda atau organisasi kepemudaan dengan dunia usaha atau pihak ketiga lainnya.
“Kemitraan yang dimaksud yakni dengan memperhatikan prinsip kesetaraan akuntabilitas dan saling memberi manfaat kepada organisasi kepemudaan yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan daerah,” tuturnya.
Tambahnya, bahwa dirinya punya tanggung jawab moral untuk bagaimana membangun RW 9 di wilayahnya termasuk jika ada anak yang tidak sekolah dengan alasan tidak memiliki seragam sekolah.
“Tidak boleh lagi ada yang tidak bersekolah karena baju seragam. Ini tanggung jawab kami di DPRD karena semua anggota memiliki konstituen yang mewakili mereka duduk di DPRD. Semua wajib anak sekolah,” ungkapnya.
Salah satu tokoh pemuda Syahril Nur yang ikut dalam kegiatan sosialisasi perda tentang pembangunan kepemudaan menuturkan, jika dirinya baru mendengar adanya perda kepemudaan yang bisa memberi ruang kepada pemuda untuk bisa lebih mengasah jati diri dengan bakat yang dimiliki.
“Terus terang saya pribadi baru mendengar adanya perda kepemudaan melalui Sosper yang di lakukan oleh pak Haidar Majid. Ini masih terus harus di sosialisasikan agar pemuda bisa mengembangkan bakat dan karakter yang di miliki,” ungkapnya.