25 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeHeadlineDiduga Lakukan Penganiayaan, Habib Bahar Smith Dipolisikan

Diduga Lakukan Penganiayaan, Habib Bahar Smith Dipolisikan

- Advertisement -
- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Rentetan persoalan hukum menimpa Habib Bahar bin Smith.

Usai dipolisikan soal ceramahnya yang menyebut ‘Jokowi Banci’. Kali ini, Habib Bahar kembali dilaporkan atas dugaan penganiyaan terhadap dua orang anak.

Kasus penganiyaan ini disebut terjadi di Bogor dan ditangani oleh Polres setempat.

BACA: Jika Dipenjara, Habib Bahar Bin Smith Titipkan Pesan Ini

“Laporan polisi setelah saya konfirmasi ada,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir dari Detikcom,  Kamis (6/12/2018).

Detik menuliskan, kalau kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12) lalu. Peristiwa terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BACA: Kasar, Andi Arief Samakan Habib Bahar dan Ahok

Dua orang yang menjadi korban adalah MHU (17) dan ABJ (18). Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.

Beredar juga video lewat aplikasi pesan WhatsApp yang diduga terkait dengan peristiwa penganiayaan tersebut. Tampak dalam video berdurasi satu menit itu, ada dua orang anak dengan kondisi lebam dan berdarah. Terdengar dari video tersebut, ada seorang pria yang bertanya kepada kedua anak tersebut soal alasan mengaku-ngaku sebagai habib.

BACA: Sebut Jokowi Banci dan Haid, Habib Bahar Smith Tolak Minta Maaf

Habib Bahar dilaporkan atas dugaan pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan/atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

(*)
BACA JUGA :  Kasar, Andi Arief Samakan Habib Bahar dan Ahok
spot_img

Headline

Populer