28 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeMetropolisDiduga Langgar Netralitas, 2 Pejabat di Makassar Dapat Sanksi Dari KASN

Diduga Langgar Netralitas, 2 Pejabat di Makassar Dapat Sanksi Dari KASN

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menyeret pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Dua pejabat dimaksud adalah Camat Mamajang, Fadly Wellang, dan Kepala Puskemas (Kapus) Perumnas Antang, Sulpiah.

Hal ini dibuktikan dengan keluarnya surat rekomendasi sanksi yang dikeluarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang ditujukan kepada Pemkot Makassar untuk selanjutnya memberi sanksi terhadap kedua pejabatnya.

Kedua pejabat tersebut dijatuhi sanksi yang berbeda. Untuk Kepala Puskesmas Perumnas Antang, Sulpiah, berdasarkan surat rekomendasi nomor R-3719/KASN/11/2020, dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang sesuai ketentuan pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

Hal ini karena Sulpiah terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku PNS sesuai ketentuan PP no 42 tahun 2004 dan ketentuan pasal 4 PP nomor 53 tahun 2010.

Sulpiah sendiri terbukti melanggar netralitas karena terlibat mendampingi salah satu pasangan calon untuk mendaftar di KPU Makassar pada tanggal (6/9/2020) lalu, juga mengenakan atribut pasangan calon tersebut, dengan nama Sulpiah di bagian bawahnya.

Pemberian rekomendasi sanksi ini dikeluarkan oleh KASN setelah pihaknya menerima surat nomor 254/SN-22/PM.26.02/IX/2020, dari Bawaslu kota Makassar, tertanggal (12/9/2020).

Surat di atas perihal penerusan pelanggaran netralitas ASN dan kajian dugaan pelanggaran Bawaslu kota Makassar nomor 001/TM/PW/CAM.MANGGALA/27.01/IX/2020 tanggak (11/9/2020).

Sementara Fadly Wellang, berdasarkan surat rekomendasi KASN nomor :R-3721/KASN/11/2020, telah terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku ASN, dengan menyukai atau like postingan akun facebook milik Hairoen Hamzah, berupa foto paslon walikota dan wakil walikota Makassar, dengan caption Makassar Bangkit, pada (8/9/2020).

Selain itu, pihak Bawaslu kota Makassar juga mendapati Fadly Wellang mengunggah foto paslon, pada (21/8/2020) lalu.

Dengan begitu, pihak KASN menyatakan bahwa yang bersangkutan diberi sanksi moral sebagaimana yang tertuang dalam pasal 15 PP Nomor 42 Tahun 2004.

Fadly Wellang sendiri diberi rekomendasi sanksi atas surat Bawaslu kota Makassar nomor : 255/SN/-22/PM.06.02/IX/2020 pada tanggal (13/9/2020) perihal penelusuran pelanggaran hukum lainnya.

Selain itu juga berdasarkan surat kajian dugaan pelanggaran Bawaslu kota Makassar nomor :001/TM/PW/Cam.Mamajang/27.01/IX/2020 tanggal (13/9/2020), yang diterima KASN pada (18/9/2020).

Kedua surat rekomendasi tersebut dikeluarkan KASN tertanggal (24/11/2020) lalu, dan kabarnya telah diteruskan ke pemerintah kota Makassar untuk ditindaklanjuti.

Menanggapi hal ini, pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Basri Rakhman, mengaku telah mendapatkan informasi tersebut. Akan tetapi, pihaknya belum menerima surat rekomendasi tersebut dari KASN.

“Ada rekapan pelanggaran se-Indonesia, termasuk Makassar. Tapi nomor surat ji na sebut disitu. Nah itu yang belum ada sama kami, belum kita terima surat dan lihat isinya,” ujar Basri, Jumat (27/11/2020).

Apapun yang menjadi rekomendasi dari KASN, tegas dia, mesti dilaksanakan. Keputusan penjatuhan sanksi selanjutnya akan diserahkan kepada Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Iya. Apapun rekomendasinya, itu yang dilaksanakan,” tegas Basri.

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menyeret pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Dua pejabat dimaksud adalah Camat Mamajang, Fadly Wellang, dan Kepala Puskemas (Kapus) Perumnas Antang, Sulpiah.

Hal ini dibuktikan dengan keluarnya surat rekomendasi sanksi yang dikeluarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang ditujukan kepada Pemkot Makassar untuk selanjutnya memberi sanksi terhadap kedua pejabatnya.

Kedua pejabat tersebut dijatuhi sanksi yang berbeda. Untuk Kepala Puskesmas Perumnas Antang, Sulpiah, berdasarkan surat rekomendasi nomor R-3719/KASN/11/2020, dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang sesuai ketentuan pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

Hal ini karena Sulpiah terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku PNS sesuai ketentuan PP no 42 tahun 2004 dan ketentuan pasal 4 PP nomor 53 tahun 2010.

Sulpiah sendiri terbukti melanggar netralitas karena terlibat mendampingi salah satu pasangan calon untuk mendaftar di KPU Makassar pada tanggal (6/9/2020) lalu, juga mengenakan atribut pasangan calon tersebut, dengan nama Sulpiah di bagian bawahnya.

Pemberian rekomendasi sanksi ini dikeluarkan oleh KASN setelah pihaknya menerima surat nomor 254/SN-22/PM.26.02/IX/2020, dari Bawaslu kota Makassar, tertanggal (12/9/2020).

Surat di atas perihal penerusan pelanggaran netralitas ASN dan kajian dugaan pelanggaran Bawaslu kota Makassar nomor 001/TM/PW/CAM.MANGGALA/27.01/IX/2020 tanggak (11/9/2020).

Sementara Fadly Wellang, berdasarkan surat rekomendasi KASN nomor :R-3721/KASN/11/2020, telah terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku ASN, dengan menyukai atau like postingan akun facebook milik Hairoen Hamzah, berupa foto paslon walikota dan wakil walikota Makassar, dengan caption Makassar Bangkit, pada (8/9/2020).

Selain itu, pihak Bawaslu kota Makassar juga mendapati Fadly Wellang mengunggah foto paslon, pada (21/8/2020) lalu.

Dengan begitu, pihak KASN menyatakan bahwa yang bersangkutan diberi sanksi moral sebagaimana yang tertuang dalam pasal 15 PP Nomor 42 Tahun 2004.

Fadly Wellang sendiri diberi rekomendasi sanksi atas surat Bawaslu kota Makassar nomor : 255/SN/-22/PM.06.02/IX/2020 pada tanggal (13/9/2020) perihal penelusuran pelanggaran hukum lainnya.

Selain itu juga berdasarkan surat kajian dugaan pelanggaran Bawaslu kota Makassar nomor :001/TM/PW/Cam.Mamajang/27.01/IX/2020 tanggal (13/9/2020), yang diterima KASN pada (18/9/2020).

Kedua surat rekomendasi tersebut dikeluarkan KASN tertanggal (24/11/2020) lalu, dan kabarnya telah diteruskan ke pemerintah kota Makassar untuk ditindaklanjuti.

Menanggapi hal ini, pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Basri Rakhman, mengaku telah mendapatkan informasi tersebut. Akan tetapi, pihaknya belum menerima surat rekomendasi tersebut dari KASN.

“Ada rekapan pelanggaran se-Indonesia, termasuk Makassar. Tapi nomor surat ji na sebut disitu. Nah itu yang belum ada sama kami, belum kita terima surat dan lihat isinya,” ujar Basri, Jumat (27/11/2020).

Apapun yang menjadi rekomendasi dari KASN, tegas dia, mesti dilaksanakan. Keputusan penjatuhan sanksi selanjutnya akan diserahkan kepada Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Iya. Apapun rekomendasinya, itu yang dilaksanakan,” tegas Basri.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img