Home Metropolis Dinas Dukcapil Dalduk Sulsel Minta Daerah Lakukan Pemutakhiran Data

Dinas Dukcapil Dalduk Sulsel Minta Daerah Lakukan Pemutakhiran Data

0
Dinas Dukcapil Dalduk Sulsel Minta Daerah Lakukan Pemutakhiran Data
Ilustrasi E-KTP

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk (Dukcapil Dalduk) Provinsi Sulawesi Selatan, Sukarniaty Kondolele meminta daerah jangan ragu menghapus data kependudukan sebagai bentuk pemutakhiran database kependudukan.

Hal ini menurutnya, sebab beberapa daerah jarang melakukan pemutakhiran database kependudukan karena akan berdampak pada jumlah kursi mereka, saat Pemilu nanti.

BACA: Pertengahan Oktober, Disdukcapil Parepare Siap Cetak 1500 e-KTP

“Padahal ini sangat penting. Apalagi ini menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah,” jelasnya, Senin (12/11/2018).

Misalnya seperti yang terjadi di Toraja Utara. Pascapemutakhiran data, justru kepala daerahnya protes, karena kehilangan kursi.

BACA: Maksimalkan Pelayanan, Disdukcapil Gowa Buka Sabtu Dan Minggu

“Saya harap ini menjadi perhatian dari teman-teman Kabupaten dan kota, memang ada beberapa kendala terkait dengan pemutakhiran data tersebut,” katanya.

Sukarniaty menjelaskan, pemutakhiran database kependudukan ini supaya bisa melihat progres perekaman data. Karena seperti di Makassar perekaman masih sangat rendah.

BACA: Disdukcapil Parepare Raih Public Service of The Year Sulsel 2018

“Bisa saja, mereka tidak melakukan pembersihan data kependudukan. Mungkin ada yang sudah pindah, meninggal. Seharusnya ini dilakukan untuk mengupdate data mereka,”imbuhnya

Sampai saat ini perekaman data sampai dengan data September 2018, Tiga Daerah di Sulsel masih perekaman data kependudukan belum mencapai 80 persen, Makassar 76,58 persen, Jeneponto 78,14 persen dan Tana Toraja 79,33 persen.

BACA: Disdukcapil Makassar Gelar Pelayanan KuparTas di Lette

Selain itu, Sukarniaty juga mengingatkan agar masyarak dapat segera melakukan perekaman data kependudukan sampai dengan 31 Desember maka datanya akan diblokir.

“Kalau datanya di blokir tentu akan merugikan masyarakat, mereka tidak bisa mengurus administrasi seperti BPJS, mengambil kredit dan sebagainya,” ujarnya.

Untuk Sulsel sendiri, yang belum mereka data, menurut Sukarniaty masih ada sekitar 600 ribu. Namun bisa saja berubah datanya, jika daerah melakukan pemutakhiran database.

Penulis: Agus Mawan