SULSELEKSPRES.COM – Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hari ini, Senin (4/5).
Dalam surat panggilan pemeriksaan bernomor S.Pgl/64/IV/RES.1.14/2020/Dittipidsiber, Said akan diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB. Surat itu ditandatangani oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Golkar Pangarso.
Polemik kedua tokoh itu bermula melalui sebuah video Youtube yang diunggah di kanal pribadinya pada 27 Maret 2020 dengan judul “MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang”
Salah satu yang disoroti oleh Said dalam videonya itu adalah terkait dengan persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang masih terus berjalan selama masa penanganan Covid-19 di Indonesia. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak memprioritaskan kesejahteraan rakyat umum.
Video tersebut kemudian disomasi oleh Luhut dan meminta Said untuk menyampaikan permintaan maaf dalam tenggat waktu 2×24 jam terhitung sejak Jumat (3/4), atau akan berujung pada jalur hukum.
Ia, yang kerap membela capres Prabowo Subianto di era Pilpres 2019, pun melayangkan sepucuk surat klarifikasi kepada Luhut pada 7 April 2020.
Menurut dia, video tersebut dibuat untuk memberikan analisis pribadinya terhadap kebijakan pemerintah selama penanganan pandemi Virus Corona (Covid-19) di Indonesia.
Dilansir dari CNNIndonesia, diketahui bahwa panggilan terhadap Said merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April yang dilayangkan oleh kuasa hukum Luhut, Arief Patramijaya.
“Ya betul [diperiksa sebagai saksi],” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/4).