27 C
Makassar
Sunday, May 19, 2024
HomeMetropolisDukcapil Makassar Tolak Pengajuan Penerbitan KTP-el 7 WNA

Dukcapil Makassar Tolak Pengajuan Penerbitan KTP-el 7 WNA

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar mencatat ada tujuh Warga Negara Asing (WNA) telah mengajukan penerbitan KTP Elektronik. Namun, untuk saat ini Dukcapil Makassar tidak akan melayani permintaan WNA tersebut.

“Iya ada 7 WNA yang mengajukan penerbitan KTP-el. Tapi, untuk sementara tidak dilayani,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady, Selasa (12/3/2019).

BACA: Dirjen Dukcapil Pastikan WNA di DPT Telah Dihapus

Tujuh warga negara asing tersebut berasal dari berbagai negara seperti Amerika, Australia, Jepang dan Swiss. Meski begitu, Dinas Dukcapil belum bisa melakukan perekaman.

Hal ini merujuk pada imbuan Direktur Jendral Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh yang menyatakan penerbitan KTP el ditunda hingga selesai Pemilu 2019. “Nanti menimbulkan kisruh lagi,” katanya.

Dalam aturan Warga negara asing bisa mengajukan atau memiliki KTP-el jika memenuhi syarat seperti mempunyai Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dikeluarkan pihak imigrasi.

BACA: Dukcapil Makassar Terapkan Layanan Go Digital Hari Ini

KITAP memiliki jangka waktu lima tahun tapi dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas dengan ketentuan izin tinggalnya tidak dibatalkan.

Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013. Ketentuan KTP el untuk WNA diatur dalam Pasal 63 ayat (1).

Namun, KTP-el yang dimiliki oleh WNA punya masa berlaku yang dapat diperpanjang sesuai dengan izin yang diberikan oleh pihak imigrasi.

“KTP elektroniknya ini memiliki masa berlaku dan masa berlakunya itu disesuaikan dengan kartu izin tinggal tetap yang dikeluarkan imigrasi,” jelasnya.

Penulis: M. Syawal
spot_img

Headline

Populer

spot_img