MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Empat tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Enrekang tahun Anggaran 2015/2016. Resmi ditahan.
Keempatnya merupakan legislator DPRD Enrekang, yaitu; eks Ketua DPRD Enrekang H. Banteng Kadang, Wakil Ketua I Drs. Arfan Renggong, Wakil Ketua II Drs. Sangkala, dan Sekretaris Dewan Drs, H. Mustiar Rahim.
BACA:Â PH Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Enrekang: Dusman Minta Uang Rp200 Juta ke Klien Saya
“Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Sulsel,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes (pol) Dicky Sondani, Selasa (4/12/2018).
Keempatnya kata Dicky, ditahan selama 20 (Dua puluh) hari ke muka, terhitung sejak tanggal 3 Desember hingga 22 Desember 2018.
BACA:Â Ketua DPRD Enrekang Dihadirkan Dalam Sidang Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Selain itu, empat legislator tersebut disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) subs. Pasal 3 Undang-undang nomor 31/1999 (UU nomor 20/2001 perubahan atas UU nomor 31/1999) tentang Pemberantasan Tipikor, Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Diketahui sebelumnya, menurut pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel (Kejati Sulsel) kasus dugaan pidana ini menyerempet tujuh nama menjadi tersangka dan hanya tingga menanti pelimpahan dari penyidik Polda Sulsel.
BACA:Â Mengaku Dapat Bisikan Tuhan, Tahanan Rutan Enrekang Potong Alat Kelamin
“Kasusnya sudah rampung (P21) tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Polda Sulsel,” kata Dedy Virantama, Kepala Seksi A bidang Intelijen Kejati Sulsel, dikutip Liputan 6, Selasa 13 Novemeber lalu.