32 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeMetropolisForum Profesi Kesehatan di Makassar Serukan Penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan

Forum Profesi Kesehatan di Makassar Serukan Penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnimbus Law mendapat penolakan keras dari organisasi profesi medis yang ada di Kota Makassar.

Mereka yang menolak diantaranya,
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Makassar, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Makassar, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Makassar.

Kemudian, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki), PAFI Makassar, PORMIKI Makassar, dan PDIJI Makassar.

“Kami atas nama koalisi organisasi profesi Kesehatan se-Kota Makassar menyatakan menolak dan mendesak agar usulan RUU Kesehatan Omnibus Law dikeluarkan dari daftar prioritas Prolegnas,” ujar Ketua IDI Makassar Abdul Aziz, mewakili organisasi profesi medis lainnya di Graha IDI, Senin (21/11/2022).

Abdul Aziz menjelaskan, desakan ini agar pemerintah senantiasa melibatkan organisasi profesi dalam pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan.

“Hal ini demi terjaminnya peningkatan taraf kesejahteraan kesehatan masyarakat dan kesejahteraan anggota profesi kesehatan,” kata Abdul Aziz.

Ia menyebutkan, ada beberapa pertimbangan lain mengapa organisasi profesi kesehatan mengambil langkah ini.

“Salah-satunya, demi menjamin kepastian hak kesehatan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien,” kata Abdul Aziz.

“Dalam rangka mengoptimalkan akses pemerataan pelayanan kesehatan yang berkeadilan untuk masyarakat, pelibatan organisasi profesi, Institusi pendidikan dan stake holder lainnya yang merupakan bagian dari pemangku kepentingan dianggap penting dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan pemeraatan dan kesejahteraan tenaga kesehatan,” sambungnya.

Maka dari itu, forum organisasi profesi medis se-Kota Makassar bersepakat bahwa dalam pembahasan RUU kesehatan Omnibus law tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan yang ada dan yang berlaku selama ini.

Abdul Aziz juga menekankan, RUU kesehatan omnibus law ini berpotensi menimbulkan polemic berkepenjangan.

“Sementara masih banyak isu kesehatan lain yang penting untuk menjadi utama untuk diselesaikan, seperti stunting, masih tingginya angka kematian ibu dan anak serta pembiayaan kesehatan melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian Abdul Aziz.

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnimbus Law mendapat penolakan keras dari organisasi profesi medis yang ada di Kota Makassar.

Mereka yang menolak diantaranya,
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Makassar, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Makassar, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Makassar.

Kemudian, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki), PAFI Makassar, PORMIKI Makassar, dan PDIJI Makassar.

“Kami atas nama koalisi organisasi profesi Kesehatan se-Kota Makassar menyatakan menolak dan mendesak agar usulan RUU Kesehatan Omnibus Law dikeluarkan dari daftar prioritas Prolegnas,” ujar Ketua IDI Makassar Abdul Aziz, mewakili organisasi profesi medis lainnya di Graha IDI, Senin (21/11/2022).

Abdul Aziz menjelaskan, desakan ini agar pemerintah senantiasa melibatkan organisasi profesi dalam pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan.

“Hal ini demi terjaminnya peningkatan taraf kesejahteraan kesehatan masyarakat dan kesejahteraan anggota profesi kesehatan,” kata Abdul Aziz.

Ia menyebutkan, ada beberapa pertimbangan lain mengapa organisasi profesi kesehatan mengambil langkah ini.

“Salah-satunya, demi menjamin kepastian hak kesehatan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien,” kata Abdul Aziz.

“Dalam rangka mengoptimalkan akses pemerataan pelayanan kesehatan yang berkeadilan untuk masyarakat, pelibatan organisasi profesi, Institusi pendidikan dan stake holder lainnya yang merupakan bagian dari pemangku kepentingan dianggap penting dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan pemeraatan dan kesejahteraan tenaga kesehatan,” sambungnya.

Maka dari itu, forum organisasi profesi medis se-Kota Makassar bersepakat bahwa dalam pembahasan RUU kesehatan Omnibus law tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan yang ada dan yang berlaku selama ini.

Abdul Aziz juga menekankan, RUU kesehatan omnibus law ini berpotensi menimbulkan polemic berkepenjangan.

“Sementara masih banyak isu kesehatan lain yang penting untuk menjadi utama untuk diselesaikan, seperti stunting, masih tingginya angka kematian ibu dan anak serta pembiayaan kesehatan melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian Abdul Aziz.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img