25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeParlemanFraksi PKS Makassar Minta Izin WS Club Ditinjau Ulang

Fraksi PKS Makassar Minta Izin WS Club Ditinjau Ulang

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM — Setelah Adi Rasyid Ali dengan tegas minta W Super Club (WSC) ditutup, kini giliran koleganya sesama anggota DPRD Makassar Anwar Farouk juga angkat bicara.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Makasar ini juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel meninjau ulang izin usaha tempat hiburan tersebut.

Fraksi PKS menegaskan WS Club harus ditutup. “Kalau mau buka usaha seperti itu silahkan di luar. Jangan di Makassar. THM yang lain juga kami minta untuk dibersihkan,” tegas ketua Fraksi PKS, DPRD Kota Makassar Anwar Farouq menjawab pertanyaa media ini, Kamis (20/5/2024).

Selain melanggar  norma agama, menurut dia ada aturan  yang harus di tegakkan. “Di Makassar ini ada aturan yang harus ditegakan,” kata Anwar mengingatkan.

WS Club beroperasi sejak 27 Mei 2024. Diresmikan oleh pengacara ternama, Hotman Paris. Lokasinya  di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar. Sejak beroperasi THM ini langsung menuai  sorotan dari berbagai pihak.

Sorotan semakin tajam ketika Hotman Paris melalui media sosial mengajak masyarakat untuk datang ke WA Club berdansa hingga akhir zaman.

Ajakan Hotman dibalas oleh Anwar Farouk. “Kita juga akan ibadah sampai akhir zaman,” ujarnya.

Anwar mengingatkan kalau mau membuat usaha harus berkesesuaian dengan aturan yang ada. Keberadaan  WS Club menurut dia  tempatnya tidak strategis.

“CPI itu pusat kegiatan yang banyak dikunjungi masyarakat Makassar. Juga dekat kampus dan masjid. Ada aturan yang mengatur terkait lokasi sebuah THM,” imbuh Anwar.

Dia juga merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Kalau kemaksiatan tidak diimbangi dengan keimanan akan akan terjadi bencana di tempat itu. Sehingga saya dari F-FKS Kota Makassar mengimbau kepada Walikota Makassar dan PJ Gubernur untuk meninjau ulang izin WS Club,” kata Anwar.

Selain melanggar aturan WS Club dinilai tidak berkesesuaian dengan norma-norma keagamaan. “Makassar ini kota yang religi dan kota yang agamais. Kenapa ada THM  seperti ini. Tidak ada saja THM seperti itu,  kemaksiatan merajalela apalagi ada tempat yang bisa jadi fasilitas prostitusi,” ungkapnya.

Sebagai anggota legislatif Anwar mengaku  berkewajiban untuk mempertanyakan hal ini.  “Kenapa bisa ada. Bagaimana perizinanya. Siapa yang kasi izin. Saya liat ini izinnya dikeluarkan oleh Pemprov Sulsel. Saya tidak tahu apa kewenangan dari Pemkot Makassar,” cetus Anwar.(riel)

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM — Setelah Adi Rasyid Ali dengan tegas minta W Super Club (WSC) ditutup, kini giliran koleganya sesama anggota DPRD Makassar Anwar Farouk juga angkat bicara.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Makasar ini juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel meninjau ulang izin usaha tempat hiburan tersebut.

Fraksi PKS menegaskan WS Club harus ditutup. “Kalau mau buka usaha seperti itu silahkan di luar. Jangan di Makassar. THM yang lain juga kami minta untuk dibersihkan,” tegas ketua Fraksi PKS, DPRD Kota Makassar Anwar Farouq menjawab pertanyaa media ini, Kamis (20/5/2024).

Selain melanggar  norma agama, menurut dia ada aturan  yang harus di tegakkan. “Di Makassar ini ada aturan yang harus ditegakan,” kata Anwar mengingatkan.

WS Club beroperasi sejak 27 Mei 2024. Diresmikan oleh pengacara ternama, Hotman Paris. Lokasinya  di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar. Sejak beroperasi THM ini langsung menuai  sorotan dari berbagai pihak.

Sorotan semakin tajam ketika Hotman Paris melalui media sosial mengajak masyarakat untuk datang ke WA Club berdansa hingga akhir zaman.

Ajakan Hotman dibalas oleh Anwar Farouk. “Kita juga akan ibadah sampai akhir zaman,” ujarnya.

Anwar mengingatkan kalau mau membuat usaha harus berkesesuaian dengan aturan yang ada. Keberadaan  WS Club menurut dia  tempatnya tidak strategis.

“CPI itu pusat kegiatan yang banyak dikunjungi masyarakat Makassar. Juga dekat kampus dan masjid. Ada aturan yang mengatur terkait lokasi sebuah THM,” imbuh Anwar.

Dia juga merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Kalau kemaksiatan tidak diimbangi dengan keimanan akan akan terjadi bencana di tempat itu. Sehingga saya dari F-FKS Kota Makassar mengimbau kepada Walikota Makassar dan PJ Gubernur untuk meninjau ulang izin WS Club,” kata Anwar.

Selain melanggar aturan WS Club dinilai tidak berkesesuaian dengan norma-norma keagamaan. “Makassar ini kota yang religi dan kota yang agamais. Kenapa ada THM  seperti ini. Tidak ada saja THM seperti itu,  kemaksiatan merajalela apalagi ada tempat yang bisa jadi fasilitas prostitusi,” ungkapnya.

Sebagai anggota legislatif Anwar mengaku  berkewajiban untuk mempertanyakan hal ini.  “Kenapa bisa ada. Bagaimana perizinanya. Siapa yang kasi izin. Saya liat ini izinnya dikeluarkan oleh Pemprov Sulsel. Saya tidak tahu apa kewenangan dari Pemkot Makassar,” cetus Anwar.(riel)

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img