25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeHukrimGelapkan Dana Nasabah, Eks Pegawai BNI Makassar Dituntut 12 Tahun Penjara 

Gelapkan Dana Nasabah, Eks Pegawai BNI Makassar Dituntut 12 Tahun Penjara 

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Mantan pegawai Bank BNI Makassar,Melati Bunga Sombe dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (19/4/2022).

Menurut Jaksa, terdakwa Melati B.Sombe terbukti secara sah dan menyakikan melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana pada dakwaan Pasal 49 ayat (1) huruf a UURI No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UURI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar 10 Milyar Rupiah” ucap Jaksa.

Jaksa juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Melati. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang luas di masyarakat dan menimbulkan kerugiaan materiil yang sangat besar bagi sejumlah nasabah Bank BNI.

Sementara itu, hal yang meringankan ialah Melati sopan, tidak pernah dihukum sebelumnya dan terdakwa menyesali perbuatannya.

“Pada kenyatannya seluruh proses baik pembukaan rekening maupun transaksi penarikan pada rekening atas nama nasabah R,A,IMB,H/HTP dilakukan oleh terdakwa disetujui dan diproses oleh manajemen Bank BNI tanpa adanya verifikasi atau callback kepada nasabah BNI Emerald tersebut sehingga menyebabkan kerugian material kepada nasabah IMB senilai 45 Milyar, dan H/HTP 16,250 Milyar.”lanjut Jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa memaparkan bahwa Bank BNI Makassar tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, tanpa melakukan callback kepada nasabah tersebut. Adapun penarikan dana nasabah tidak dilakukan secara tunai melaikan disetorkan ke rekening bodong atau rekening penampungan.

“Berdasarkan apa yang diungkap pada persidangan, kami (Jaksa) berkeyakinan bahwa Bank BNI tidak bisa melepaskan tanggung jawab atas kepastian dan keamanan dari dana nasabah yang telah mempercayakan uangnya di Bank BNI dengan mengacu kepada prinsip perbankan yaitu prinsip kepercayaan, kehati-hatian, prinsip kerahasiaan dan prinsip mengenal nasabah bahwa atas perbuatan terdakwa tidak dilakukan SOP secara benar maka mengakibatkan kerugian material nasabah BNI Emeral tersebut diatas.”ungkap Jaksa.

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Mantan pegawai Bank BNI Makassar,Melati Bunga Sombe dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (19/4/2022).

Menurut Jaksa, terdakwa Melati B.Sombe terbukti secara sah dan menyakikan melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana pada dakwaan Pasal 49 ayat (1) huruf a UURI No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UURI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar 10 Milyar Rupiah” ucap Jaksa.

Jaksa juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Melati. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang luas di masyarakat dan menimbulkan kerugiaan materiil yang sangat besar bagi sejumlah nasabah Bank BNI.

Sementara itu, hal yang meringankan ialah Melati sopan, tidak pernah dihukum sebelumnya dan terdakwa menyesali perbuatannya.

“Pada kenyatannya seluruh proses baik pembukaan rekening maupun transaksi penarikan pada rekening atas nama nasabah R,A,IMB,H/HTP dilakukan oleh terdakwa disetujui dan diproses oleh manajemen Bank BNI tanpa adanya verifikasi atau callback kepada nasabah BNI Emerald tersebut sehingga menyebabkan kerugian material kepada nasabah IMB senilai 45 Milyar, dan H/HTP 16,250 Milyar.”lanjut Jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa memaparkan bahwa Bank BNI Makassar tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, tanpa melakukan callback kepada nasabah tersebut. Adapun penarikan dana nasabah tidak dilakukan secara tunai melaikan disetorkan ke rekening bodong atau rekening penampungan.

“Berdasarkan apa yang diungkap pada persidangan, kami (Jaksa) berkeyakinan bahwa Bank BNI tidak bisa melepaskan tanggung jawab atas kepastian dan keamanan dari dana nasabah yang telah mempercayakan uangnya di Bank BNI dengan mengacu kepada prinsip perbankan yaitu prinsip kepercayaan, kehati-hatian, prinsip kerahasiaan dan prinsip mengenal nasabah bahwa atas perbuatan terdakwa tidak dilakukan SOP secara benar maka mengakibatkan kerugian material nasabah BNI Emeral tersebut diatas.”ungkap Jaksa.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img