28 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeDaerahGugus Tugas PPC Bone Perketat Pintu Perbatasan

Gugus Tugas PPC Bone Perketat Pintu Perbatasan

- Advertisement -

BONE,SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan larangan mudik atau berpergian keluar daerah, Larangan tersebut mengingat lonjakan kasus covid-19 semakin meningkat.

Sebagai antisipasi untuk mencegah penurunan kasus Covid-19 ini. Pemerintah Daerah Kabupaten Bone bakal memperketat pintu perbatasan jalur Maros-Bone, Sinjai-Bone, Soppeng-Bone, dan Wajo-Bone mulai tanggal 1-24 Mei 2021.

Kebijakan ini diambil usai Bupati Bone, H Andi Fahsar selaku Ketua Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Bone memimpin rapat membahas persiapan pembentukan posko pemeriksaan di pintu masuk Bone.

Dari hasil rapat, ada lima posko pemeriksaan yang dibentuk, diantaranya posko Kajuara, Libureng, Lamuru, Ajangale dan Amali.

Juru Bicara Gugus Tugas PPC-19 Bone, dr Yusuf mengungkapkan, sesuai rapat yang dipimpin Ketua Satgas pada Rabu (28/4) sekitar 21.00 Wita. Sudah ada lima posko yang disiapkan. Dan nantinya terdapat petugas yang mengecek kelengkapan orang yang ingin masuk ke Bone.

Adapun, kelengkapan yang dimaksud sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 yakni surat izin masuk atau surat tugas dan menunjukkan surat keterangan rapid test antigen.

“Surat keterangan antigen ini hanya berlaku 1×24 jam. Semua pelintas dicatat dan dikoordinasikan melalui posko secara berjenjang dari Forkopincam sampai petugas PPKM mikro yg ada di desa dan kelurahan,” ungkapnya, Kamis (29/4/2021).

Untuk kegiatan distribusi logistik, perjalanan dinas dan kepentingan orang banyak tetap bisa lewat. Tentunya dengan memperlihatkan surat keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Kata Dia, bagi orang yang ingin masuk ke Bone, tetapi tidak bisa perlihatkan surat tugas dan surat keterangan rapid test antigen, petugas yang berjaga akan meminta untuk memutar balik.

“Kalau tidak bisa memperlihatkan surat yang dipersyaratkan, maka kita minta putar balik,” lanjutnya.

Lanjut dikatakan dr Yusuf yang juga Sekretaris Dinas Kesehatan Bone menambahkan Pak Bupati menjelaskan masih ada kemungkinan bisa dilewatkan, tetapi telah berkoordinasi dengan PPKM Mikro di desa dan kelurahan tujuan.

“Dia siap mengisolasi bersangkutan di tempat. Itu bisa lolos,” tambahnya.

dr Yusuf menjelaskan, jika mengacu jangka waktu perjalanan luar negeri, baik tidak ada gejala, bergejala serta tidak positif Covid-19 isolasi paling lama lima hari. Namun, jika hasil swabnya positif meski tanpa gejala maka diisolasi selama sepuluh hari.

Terakhir Yusuf menyampaikan, Pak Bupati meminta kepada seluruh petugas posko agar melaksanakan tugas dengan cara-cara yang humanis dengan tetap mengedepankan budaya sipakatau dan sipakainge.

- Advertisement -

BONE,SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan larangan mudik atau berpergian keluar daerah, Larangan tersebut mengingat lonjakan kasus covid-19 semakin meningkat.

Sebagai antisipasi untuk mencegah penurunan kasus Covid-19 ini. Pemerintah Daerah Kabupaten Bone bakal memperketat pintu perbatasan jalur Maros-Bone, Sinjai-Bone, Soppeng-Bone, dan Wajo-Bone mulai tanggal 1-24 Mei 2021.

Kebijakan ini diambil usai Bupati Bone, H Andi Fahsar selaku Ketua Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Bone memimpin rapat membahas persiapan pembentukan posko pemeriksaan di pintu masuk Bone.

Dari hasil rapat, ada lima posko pemeriksaan yang dibentuk, diantaranya posko Kajuara, Libureng, Lamuru, Ajangale dan Amali.

Juru Bicara Gugus Tugas PPC-19 Bone, dr Yusuf mengungkapkan, sesuai rapat yang dipimpin Ketua Satgas pada Rabu (28/4) sekitar 21.00 Wita. Sudah ada lima posko yang disiapkan. Dan nantinya terdapat petugas yang mengecek kelengkapan orang yang ingin masuk ke Bone.

Adapun, kelengkapan yang dimaksud sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 yakni surat izin masuk atau surat tugas dan menunjukkan surat keterangan rapid test antigen.

“Surat keterangan antigen ini hanya berlaku 1×24 jam. Semua pelintas dicatat dan dikoordinasikan melalui posko secara berjenjang dari Forkopincam sampai petugas PPKM mikro yg ada di desa dan kelurahan,” ungkapnya, Kamis (29/4/2021).

Untuk kegiatan distribusi logistik, perjalanan dinas dan kepentingan orang banyak tetap bisa lewat. Tentunya dengan memperlihatkan surat keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Kata Dia, bagi orang yang ingin masuk ke Bone, tetapi tidak bisa perlihatkan surat tugas dan surat keterangan rapid test antigen, petugas yang berjaga akan meminta untuk memutar balik.

“Kalau tidak bisa memperlihatkan surat yang dipersyaratkan, maka kita minta putar balik,” lanjutnya.

Lanjut dikatakan dr Yusuf yang juga Sekretaris Dinas Kesehatan Bone menambahkan Pak Bupati menjelaskan masih ada kemungkinan bisa dilewatkan, tetapi telah berkoordinasi dengan PPKM Mikro di desa dan kelurahan tujuan.

“Dia siap mengisolasi bersangkutan di tempat. Itu bisa lolos,” tambahnya.

dr Yusuf menjelaskan, jika mengacu jangka waktu perjalanan luar negeri, baik tidak ada gejala, bergejala serta tidak positif Covid-19 isolasi paling lama lima hari. Namun, jika hasil swabnya positif meski tanpa gejala maka diisolasi selama sepuluh hari.

Terakhir Yusuf menyampaikan, Pak Bupati meminta kepada seluruh petugas posko agar melaksanakan tugas dengan cara-cara yang humanis dengan tetap mengedepankan budaya sipakatau dan sipakainge.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img