MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Kota Makassar Hamzah Hamid melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tentang Pajak Daerah, di salah satu Hotel di Makassar belum lama ini.
Kegiatan Sosper ini dihadiri warga Kecamatan Panakkukang dan Manggala juga sejumlah Narasumber seperti Ahmad Nasrullah dan H. Mansur dan Modertaor Hariati Sahmar.
Dalam kegiatan Sosper ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa ada aturan daerah yang mengatur tentang pajak.
“Jadi, kita memberikan pemahaman akan kesadaran kepada masyarakat berkaitan dengan pajak daerah,” ujar Legisltaor PAN Makassar Hamzah Hamid, saat dikonfirmasi Selasa (7/12).
Hamzah Hamid yang merupakan Legislator tiga Priode ini menjelaskan bahwa Pajak Daerah yang dipungut dari maysrakat atau wajib Pajak berfungsi sebagai salah satu sumber pembangunan, yang sidah barang tentu memberikan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerah.
Oleh karena itu Sosialisasi ini kedepan warga bisa taat bayar pajak, dan mereka harus tahu bahwa pajak yang disetor digunakan untuk apa, ‘ujarnya lagi.
Sejauh ini tentu warga masih ada yang belum paham akan perbeedaan retribusi dan pajak daerah, sehingga terkadang, mereka masih menyamakan sumber Pendapatan daerah (PAD) ini. ‘Tuturnya.
”Pajak itu tentu sifatnya tergantung waktunya ada tahunan ada juga bulanan, jikalau retribusi bisa setiap saat. ‘cetusnya.
Sosper Pajak daerah oleh Anggota DPRD Makasasr Hamzah hamid ini merupakan Angakatan ke XXI (21) tahun Anggaran 2021.