Jabatan Yang Ditingal Sandi Masih Lowong, Kemendagri Papar Prosedur Pengisian

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/ KEMENDAGRI.GO.ID

LOMBOK, SULSELEKSPRES.COM – Terkait pergantian Wakil Gubernur DKI Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo masih menunggu surat Gubernur hasil keputusan DPRD. Setelah ada kesepakatan baru diserahkan ke Presiden lewat Mendagri.

“Silahkan DPRD rapat paripurna atas permintaan gubernur, sesuai kesepakatan partai pengusung untuk mengganti Sandiaga Uno,” kata Mendagri saat mengunjungi korban bencana alam di Lombok, Selasa (28/6/2018), dilansir dari situs resmi kemendagri.go.id.

Mendagri memastikan belum ada nama yang akan diusulkan ke Presiden melalui Mendagri. Karena katanya, Sandiaga baru mundur kemarin. “Belum ada nama, tapi yang pasti tidak lebih dari 18 bulan masa berlakunya gubernur,” tegasnya.

Dijelaskan lebih lanjut, Tjahjo Kumolo mengatakan mundurnya Wakil Gubernur DKI dengan permintaan sendiri ingin berhenti menjadi Wakil Gubernur maka mekanismenya diatur dalam Pasal 78 dan Pasal 79 UU No. 23/2014 dan Pasal 78 ayat (1) huruf b UU No. 23/2014 telah menegaskan bahwa KDH/WKDH berhenti karena permintaan sendiri. Pernyataan berhenti atas permintaan sendiri tersebut disampaikan ke DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Sahabat Rakyat Jokowi Garap Tanah Kelahiran Cawapres Sandiaga Uno

Pemberhentian diumumkan oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna dan selanjutnya diusulkan oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

“Dalam hal pimpinan DPRD DKI Jakarta tidak mengusulkan pemberhentian Wakil Gubernur, Presiden memberhentikan Wakil Gubernur atas usul Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Sementara Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta telah di atur dalam Pasal 176 UU No. 10/2016. Dalam hal Wakil Gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisian Wakil Gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.

Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Baca juga: DPP Gerindra Akui Ada Uang Rp1 Triliun Dari Sandiaga Uno

Selanjutnya prosesi pemilihan Wakil Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta telah di atur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 PP No. 12/2018 yakni Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta diselenggarakan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Selanjutnya hasil pemilihannya ditetapkan dengan keputusan DPRD DKI Jakarta.

Berdasarkan hasil pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut, Pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta. “Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden melalui Menteri,” tutupnya.