31 C
Makassar
Tuesday, March 19, 2024
HomeMetropolisKapolres Pelabuhan Harap Tempat Usaha Hiburan Terapkan Prokes

Kapolres Pelabuhan Harap Tempat Usaha Hiburan Terapkan Prokes

PenulisSelfi
- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan kepada pengunjung maupun pengelola tempat usaha hiburan di tengah pandemi Covid-19 diberikan Polres Pelabuhan Makassar bersama Dinas Pariwisata (Dispar) Makassar di Grand Palace Hotel Makassar, Jumat (20/11/2020).

Dalam kesempatannya, Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim mengatakan, sosialisasi serta edukasi protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan sebagai langkah mendukung kebijakan pemerintah tentang adaptasi kebiasan baru dan penekanan tentang penerapan penegakan aturan prokes untuk mencegah penularan Covid-19.

“Melalui kegiatan ini kami tentunya mengharapkan kesadaran dan kepedulian masyarakat agar senantiasa mengedepankan protokol kesehatan dalam kehidupan bersosial sehari-harinya. Termasuk dalam area usaha-usaha hiburan. Dengan adanya penekanan pengunjung dan pengelola bisa selalu menerapkan aturan penggunaan masker, cuci tangan dan jaga jarak agar menekan penyebaran Covid-19,” seru AKBP Muhammad Kadarislam Kasim.

Dalam kurun waktu sembilan bulan mewabahnya pandemi Covid sambung Muhammad Kadarislam Kasim, Kota Makassar dinilai sudah hampir memasuki tahapan normal atau telah masuk ke dalam tahap zona orange.

Walupun demikian, masyarakat tetap harus senantiasa terapkan prokes agar Kota Makassar masuk tahap zona hijau. Yang tentu akan sangat baik buat semuanya.

“Penerapan Prokes harus semakin ketat untuk kebaikan kita bersama. Pengunjung dan pengelola tetap harus diingatkan terus, harus tetap siaga dan bahkan lebih ketat lagi. Jangan lengah karena kita masih dalam suasana pandemi. Jadi harapan kami semua pengelola tetap terapkan prokes pada lingkungan usaha masing-masing,” tambahnya.

Adapun dari Kadis Pariwisata Kota Makassar yang diwakili Kasi Sarana Usaha Pariwisata, Andi Nazaruddin, turut menekankan penerapan disiplin prokes sebagaimana yang telah diatur dalam Perwali Kota Makassar Nomor 51/2020.

“Dalam Perwali ini sudah sangat jelas kewajiban yang harus dijalankan oleh para pengusaha, seperti rutin melakukan penyemprotan disenfektan, menyiapkan alat cuci tangan, menyediakan handsanitizer, kewajiban menggunakan masker bagi karyawan dan pengunjung serta tetap menjaga jarak (phsycal distancing) dalam operasional usahanya,” jelas Andi Nazaruddin.

BACA JUGA :  Polres Pelabuhan Makassar Ciduk Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Sementara Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Ir Zulkarnain Ali Naru mengatakan bahwa sosialisasi dan edukasi yang dilaksanakan merupakan implementasi dari pelaksanaan program bersama antara jajaran Kepolisian, Pemkot Makassar dan AUHM, khususnya dalam masa pandemi Covid-19, dengan sasaran penegakan aturan Prokes pada usaha-usaha hiburan.

spot_img

Headline

Populer