Kasus Buloa: Kejati Sulsel Mewanti Jen Tang Keluar Negeri

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (2/10/2017).

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mewanti-wanti Soedirjo Aliman alias Jen Tang keluar negeri, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pencucian Uang TPPU dalam penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Jan Samuel Maringka mengatakan, meskipun itu merupakan hal yang sangat sulit dilakukan atau tidak menjamin, tapi pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin mencekal tindakan Jen Tang tersebut.

“Iya saya sudah perintahkan agar penyidik dan bagian intel segera berkoordinasi dengan kepolisan, pihak bandara dan pelabuhan agar menjaga jangan sampai tersangka Jen Tang kabur keluar negeri,”ungkap Jan, Kamis (2/11/2017).

Dalam kasus Buloa, lanjut Jan, Jen Tang merupakan aktor yang sangat terkenal dengan berbagai cara untuk membebaskan dirinya.

“Bagi Jen Tang, untuk keluar negeri merupakan hal yang sangat mudah dilakukan,”ujar Jan.

BACA JUGA:

Kejati Tetapkan Aktor Intelektual Buloa Tersangka

Jadi Saksi Lahan Buloa, Jen Tang Tampik Tudingan Keterlibatannya

Sidang Lanjutan Kasus Buloa, Nama Wali Kota Makassar Disebut Dalam Kesaksian

Maka dari itu, kata Jan, pihaknya akan melakukan pengawalan ketat di Bandara, Pelabuhan dan megindentifikasi setiap keberangkatan siapapun yang keluar Negeri.

“Terlebih jika ditemu ciri-ciri yang dimiliki sang pengusaha, kita tidak biarkan untuk lolos,” tandasnya.

Dalam kasus ini diketahui Jen Tang ditetapkan sebagai tersangka TPPU dan untuk kepentingan penyidikan rencananya, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulselbar akan memanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.