30 C
Makassar
Thursday, April 18, 2024
HomeNasionalKasus E-KTP, Mantan Dirut Keuangan PNRI Dipanggil

Kasus E-KTP, Mantan Dirut Keuangan PNRI Dipanggil

- Advertisement -

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Keuangan, SDM, dan Umum Perum PNRI Deddy Supriadi.

Selain itu, lima orang dari berbagai kalangan sebagai saksi terkait kasus proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Rabu (16/8).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Deddy akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN,” kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (16/8), dilansir dari kompas.com.

Seperti diketahui, Perum PNRI merupakan konsorsium pemenang lelang pada proyek e-KTP. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, para saksi menyebut ada tiga konsorsium yang sengaja dibentuk Andi Narogong, pengusaha yang juga tersangka proyek e-KTP.

Ketiga konsorsium itu yakni Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi Sejahtera.

Konsorsium PNRI disebut telah disiapkan untuk menjadi pemenang lelang. Sementara, Astragraphia dan Murakabi hanya dibuat sebagai konsorsium pendamping lelang.

Sementara itu, selain Deddy, lima saksi lain yang turut diperiksa hari ini yakni Marketing Advisor PT Selaras Korin Pratama Shin Cheon Ho, Direktur PT Cisco Systems Indonesia Charles Sutanto Ekapradja, PNS Dirjen Dukcapil Kemendagri Dwi Puspita Rini, dan dua orang dari pihak swasta, Haji Onny Hendro Adhiaksono dan Heldi alias Ipong.

Para saksi itu juga akan diperiksa untuk kasus Novanto.

Seperti diketahui, Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus e-KTP. KPK sejauh ini telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus e-KTP.

KPK menyatakan, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Ia juga diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Kasus E-KTP, Mantan Dirut Keuangan PNRI Dipanggil

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Keuangan, SDM, dan Umum Perum PNRI Deddy Supriadi.

Selain itu, lima orang dari berbagai kalangan sebagai saksi terkait kasus proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Rabu (16/8).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Deddy akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN,” kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (16/8), dilansir dari kompas.com.

Seperti diketahui, Perum PNRI merupakan konsorsium pemenang lelang pada proyek e-KTP. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, para saksi menyebut ada tiga konsorsium yang sengaja dibentuk Andi Narogong, pengusaha yang juga tersangka proyek e-KTP.

Ketiga konsorsium itu yakni Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi Sejahtera.

Konsorsium PNRI disebut telah disiapkan untuk menjadi pemenang lelang. Sementara, Astragraphia dan Murakabi hanya dibuat sebagai konsorsium pendamping lelang.

Sementara itu, selain Deddy, lima saksi lain yang turut diperiksa hari ini yakni Marketing Advisor PT Selaras Korin Pratama Shin Cheon Ho, Direktur PT Cisco Systems Indonesia Charles Sutanto Ekapradja, PNS Dirjen Dukcapil Kemendagri Dwi Puspita Rini, dan dua orang dari pihak swasta, Haji Onny Hendro Adhiaksono dan Heldi alias Ipong.

Para saksi itu juga akan diperiksa untuk kasus Novanto.

Seperti diketahui, Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus e-KTP. KPK sejauh ini telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus e-KTP.

KPK menyatakan, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Ia juga diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Kasus E-KTP, Mantan Dirut Keuangan PNRI Dipanggil

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Keuangan, SDM, dan Umum Perum PNRI Deddy Supriadi.

Selain itu, lima orang dari berbagai kalangan sebagai saksi terkait kasus proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Rabu (16/8).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Deddy akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN,” kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (16/8), dilansir dari kompas.com.

Seperti diketahui, Perum PNRI merupakan konsorsium pemenang lelang pada proyek e-KTP. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, para saksi menyebut ada tiga konsorsium yang sengaja dibentuk Andi Narogong, pengusaha yang juga tersangka proyek e-KTP.

Ketiga konsorsium itu yakni Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi Sejahtera.

Konsorsium PNRI disebut telah disiapkan untuk menjadi pemenang lelang. Sementara, Astragraphia dan Murakabi hanya dibuat sebagai konsorsium pendamping lelang.

Sementara itu, selain Deddy, lima saksi lain yang turut diperiksa hari ini yakni Marketing Advisor PT Selaras Korin Pratama Shin Cheon Ho, Direktur PT Cisco Systems Indonesia Charles Sutanto Ekapradja, PNS Dirjen Dukcapil Kemendagri Dwi Puspita Rini, dan dua orang dari pihak swasta, Haji Onny Hendro Adhiaksono dan Heldi alias Ipong.

Para saksi itu juga akan diperiksa untuk kasus Novanto.

Seperti diketahui, Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus e-KTP. KPK sejauh ini telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus e-KTP.

KPK menyatakan, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Ia juga diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

spot_img

Headline

Populer

spot_img