28 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeMetropolisKasus Mark Up Bansos, Nurdin Abdullah: Sudah Dipecat

Kasus Mark Up Bansos, Nurdin Abdullah: Sudah Dipecat

PenulisSelfi
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kasus Mark Up bantuan sosial (bansos) hingga kini masih menjadi perbincangan hangat. Terkait kasus tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah angkat bicara.

Nurdin mengungkapkan bahwa orang yang terlibat dalam kasus tersebut sudah di non job kan alias diberhentikan secara tidak terhormat dan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Saya langsung pecat, nonjobkan, mengarahkan ke APH untuk diproses hukum,” kata Nurdin Abdullah, ketika melakukan peninjauan kepada para pengungsi gempa Sulbar di UPT Inang Matutu, Dinas Sosial Sulsel, jalan Tamalate 1, Rabu (20/1/2021).

Nurdin Abdullah kembali menegaskan bahwa ia telah meminta kepada pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Itukan saya minta APIP serahkan ke APH. Yang pasti saya sudah nonaktifkan pejabatnya, kita sudah non aktifkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi Sulsel, Imran Jauzi, juga mengungkapkan bahwa pada akhir Desember 2020 lalu telah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dalam jabatan terhadap Kasmin.

Sebagai informasi kasus penggelembungan anggaran bansos telah menyeret nama Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial di Dinas Sosial Sulsel, Kasmin. Berdasarkan temuan Inspektorat Sulsel, penggelembungan dana bansos tersebut sebesar 1 miliar rupiah.

Diketahui realisasi untuk program Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebesar 16,2 miliar rupiah yang seharusnya sebesar 16,3 miliar rupiah.

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kasus Mark Up bantuan sosial (bansos) hingga kini masih menjadi perbincangan hangat. Terkait kasus tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah angkat bicara.

Nurdin mengungkapkan bahwa orang yang terlibat dalam kasus tersebut sudah di non job kan alias diberhentikan secara tidak terhormat dan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Saya langsung pecat, nonjobkan, mengarahkan ke APH untuk diproses hukum,” kata Nurdin Abdullah, ketika melakukan peninjauan kepada para pengungsi gempa Sulbar di UPT Inang Matutu, Dinas Sosial Sulsel, jalan Tamalate 1, Rabu (20/1/2021).

Nurdin Abdullah kembali menegaskan bahwa ia telah meminta kepada pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Itukan saya minta APIP serahkan ke APH. Yang pasti saya sudah nonaktifkan pejabatnya, kita sudah non aktifkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi Sulsel, Imran Jauzi, juga mengungkapkan bahwa pada akhir Desember 2020 lalu telah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dalam jabatan terhadap Kasmin.

Sebagai informasi kasus penggelembungan anggaran bansos telah menyeret nama Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial di Dinas Sosial Sulsel, Kasmin. Berdasarkan temuan Inspektorat Sulsel, penggelembungan dana bansos tersebut sebesar 1 miliar rupiah.

Diketahui realisasi untuk program Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebesar 16,2 miliar rupiah yang seharusnya sebesar 16,3 miliar rupiah.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img