29 C
Makassar
Monday, February 17, 2025
HomeParlemanKetua Pansus Hak Angket Bantah Muat Rekomendasi Pemakzulan

Ketua Pansus Hak Angket Bantah Muat Rekomendasi Pemakzulan

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Ketua Panitia khusus (Pansus) hak angket, Kadir Halid membantah laporan yang panitia susun memuat rekomendasi pemakzulan kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA).

“Tidak pernah itu tercantum, tidak ada kata pemakzulan, tidak ada kata pemberhentian,” tegasnya saat ditemui selepas Rapat Pimpinan di Gedung DPRD Sulsel, Senin (19/8/2019).

Ia menjelaskan, dalam laporan tersebut, hanya mengusulkan kepada kepada Mahkamah Agung untuk melakukan penilaian terhadap pelanggaran UU yang dilakukan oleh Gubernur Sulsel.

BACA: Laporan Pansus Hak Angket Ditahan, Pimpinan DPRD Minta Perbaikan

“Jadi kita usulkan ke MA, silahkan dinilai dan kita lampirkan semua dokumen BHP-nya. Kita kasi semua soal videonya. Silahkan dinilai MA. Kalau misalnya tetiba bilang ada pelanggaran, ya silahkan ambil keputusan kembalikan kepada DPR. Setelah DPR nanti melanjutkan kepada presiden,” ucapnya.

Ia pun kembali membantah bahwa kerja Pansus hak angket sudah melewati kewenangan yang dimiliki dengan mengeksekusi hasil pemeriksaan. Ia mengatakan, dari poin pertama pengusulan

“Bukan hak angket ini yang eksekusi, darimana dasarnya hak angket mengeksekusi. Jadi bukan kita yang mengeksekusi, bukan. Hanya kita melaporkan fakta fakta persidangan. Ada pelanggaran UU dan kita sudah uraikan disitu,” tegasnya kembali.

Ditemui di tempat terpisah, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) menanggapi santai laporan Pansus hak angket tersebut. Ia mengaku tak ambil pusing dengan langkah DPRD Sulsel terhadap pemerintahannya.

“Apakah yang mau diserahkan disitu, apa masalahnya?,” ucap NA saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (19/8/2019).

“Kalau saya sih tidak pernah urusin yang begitu-begitu, saya kerja saja,” tutupnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img