Ketua Pansus Minta PDAM Kembalikan Uang Rakyat 40 Persen

Ketua DPC PPP Kota Makassar, Busranuddin Baso Tika

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Status Perumda Air Minum Daerah (PDAM) Kota Makassar Busranuddin Baso Tika meminta PDAM mengembalikan uang rakyat sebensar 40%.

Pasalnya, tingkat kebocoran air sebesar 40% itu ditanggung masyarakat.

“Ini perlu dikembalikan kepada rakyat, karena untuk apa ada direksi kalau semua tingkat kebocoran dibebani kepada rakyat. Karena tingkat kebocoran air itu sepenuhnya tanggungjawab direksi,” kata Ketua DPC PPP ini di ruang fraksinya, Selasa (13/3/2018).

Menurut BBT- Busranuddin Baso Tika, tingkat kebocoran air di perusahaan plat merah itu dari tahun ke tahun tidak bisa teratasi. Akhirnya, masyarakat yang dijadikan korban atas tingkat kebocoran itu.

Baca: Ophier Bakal Pertahankan Status PDAM Makassar

“Ini tidak boleh dibarkan berlarut-larut,” imbuhnya.

Selain itu, BBT juga ngotot agar PDAM ditingkatkan statusnya dari perusahaan umum daerah menjadi perseroan terbatas. Jika PDAM berstatus PT, kata dia, maka PDAM harus tunduk dan patuh dengan tiga undang-undang. Pertama Undang-undang perseroan, undang-undang ketenagakerjaan, dan yang ketiga, Undang-undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Jika berpayung hukum dengan ketiga undang-undang itu, maka selain konsumen juga akan terlindungi, tenaga kerja pun bisa sejahtera dan terjamin keselamatan kerjanya.

Adapun fungsi sosialnya, lanjutnya, PDAM bisa memanfaatkan program CSR untuk pemberdayaan masyarakat sekitar.

Penulis: Andika