25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeHeadlineKorupsi Bimtek Enrekang, Polda Sulsel Segera Rampungkan Berkas

Korupsi Bimtek Enrekang, Polda Sulsel Segera Rampungkan Berkas

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Terkait kasus korupsi Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang, Sulsel. Akhirnya Ditkrimsus Polda Sulsel telah memberikan isyarat agar dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Kasubdit III Ditrekrimsus Polda Sulsel, AKBP Leonardo mengatakan pihaknya masih terus melakukan terhadap kasus dugaan korupasi tersebut.

“Semua terus diupayakan agar segera melakukan penahanan terhadap para tersangka korupsi,” ujarnya melalui via telepon, Kamis (2/11/2017).

Terkait Kasus Bimtek tersebut, lanjut Leonardo, bahwa dirinya sudah diberikan perintah agar segera dilakukan penahanan secepat mungkin.

“Secepatnya pasti akan kita tahan,”pungkasnya.

Kasus Bimtek ini, kata Leonardo, merupakan kasus yang menjadi perhatian khusus dari Kapolda Sulsel.

“Berkasnya tinggal dirampungkan,”tandasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bimtek DPRD Enrekang.

Dari tujuh orang tersangka yang ditetapkan, ada tiga unsur pimpinan di DPRD Enrekang yang ikut jadi tersangka. Mereka yakni, Ketua DPRD Enrekang Banteng Kadang (PAN), Wakil Ketua I DPRD Enrekang Arfan Renggong (Golkar), dan Wakil Ketua II DPRD Enrekang Mustiar Rahim (Gerindra).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, tiga anggota DPRD Enrekang tersebut ditetapkan dengan 4 orang lainnya, yakni Sekretaris DPRD Enrekang Sangkala Tahir, dan juga 3 penyelenggara, Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi.

“Kegiatan yang dilakukan ini diduga fiktif karena tidak ada kesepakatan maupun rekomendasi Balai diklat Kemendagri, dan tidak memiliki legalitas,” ungkap Dicky Sondani kepada wartawan saat konferensi pers di Warkop Sija, Jalan Topaz Makassar, Rabu (5/4/2017) lalu.

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Terkait kasus korupsi Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang, Sulsel. Akhirnya Ditkrimsus Polda Sulsel telah memberikan isyarat agar dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Kasubdit III Ditrekrimsus Polda Sulsel, AKBP Leonardo mengatakan pihaknya masih terus melakukan terhadap kasus dugaan korupasi tersebut.

“Semua terus diupayakan agar segera melakukan penahanan terhadap para tersangka korupsi,” ujarnya melalui via telepon, Kamis (2/11/2017).

Terkait Kasus Bimtek tersebut, lanjut Leonardo, bahwa dirinya sudah diberikan perintah agar segera dilakukan penahanan secepat mungkin.

“Secepatnya pasti akan kita tahan,”pungkasnya.

Kasus Bimtek ini, kata Leonardo, merupakan kasus yang menjadi perhatian khusus dari Kapolda Sulsel.

“Berkasnya tinggal dirampungkan,”tandasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bimtek DPRD Enrekang.

Dari tujuh orang tersangka yang ditetapkan, ada tiga unsur pimpinan di DPRD Enrekang yang ikut jadi tersangka. Mereka yakni, Ketua DPRD Enrekang Banteng Kadang (PAN), Wakil Ketua I DPRD Enrekang Arfan Renggong (Golkar), dan Wakil Ketua II DPRD Enrekang Mustiar Rahim (Gerindra).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, tiga anggota DPRD Enrekang tersebut ditetapkan dengan 4 orang lainnya, yakni Sekretaris DPRD Enrekang Sangkala Tahir, dan juga 3 penyelenggara, Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi.

“Kegiatan yang dilakukan ini diduga fiktif karena tidak ada kesepakatan maupun rekomendasi Balai diklat Kemendagri, dan tidak memiliki legalitas,” ungkap Dicky Sondani kepada wartawan saat konferensi pers di Warkop Sija, Jalan Topaz Makassar, Rabu (5/4/2017) lalu.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img