24 C
Makassar
Wednesday, April 17, 2024
HomePolitikKubu Moeldoko Ditolak Pemerintah, PSI Ikut Selamati AHY

Kubu Moeldoko Ditolak Pemerintah, PSI Ikut Selamati AHY

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ikut memberikan selamat kepada Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atas ditolaknya pengesahan Demokrat kubu Moeldoko oleh pemerintah.

Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni mengatakan, dirinya menyambut baik keputusan pemerintah atas kisruh yang terjadi dalam internal Demokrat. Keputusan ini disebut ikut menjawab kekuatiran sejumlah pihak.

“Saya menyambut baik keputusan pemerintah melalui Kemenkumham atas kericuhan di tubuh partai @PDemokrat. Hukum sebagai landasan demokrasi masih berjalan baik di negeri ini, tidak seperti dikhawatirkan sebagian pihak.” kata Raja Juli, (31/3/2021).

Menurut dia, apa yang terjadi di Partai Demokrat menjadi pelajaran bagi partai lain. Dia kemudian memberikan selamat kepada AHY.

“Partai politik dalam teori demokrasi apapun menempati posisi yang sangat penting. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi partai-partai politik, termasuk PSI, agar menjalankan prosedur dan aturan internal dengan tertib agar independensi parpol tetap terjaga.” katanya.

“Selamat bagi kawan2 @PDemokrat
Mas Ketum @AgusYudhoyono
@Andiarief__ dkk,” tambahnya lagi.

Diketahui, pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, menolak mengesahkan hasil KLB Demokrat versi Deli Serdang pimpinan Moeldoko.

BACA JUGA: Kubu AHY Tawarkan Moeldoko Gabung dan Jadi Cagub di Pilgub Jakarta

Alasan penolakan lantaran dari hasil verifikasi ada beberapa dokumen yang belum dipenuhi. Kemenkumham kemudian dengan tegas melakukan penolakan.

“Hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly di Jakarta, dikutip dari Antara, (31/3/2021).

Dokumen yang dianggap belum lengkap seperti perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.

(*)

spot_img

Headline

Populer

spot_img