MAKASSAR, SULSELESPRES.COM– Anggota DPRD Kota Makassar Hj Irmawati Sila saat membuka kegiatan Sosialisasi angkatan 14, dengan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Hotel Horison Ultima, Kamis (8/9/2022).
Dalam sambutannya, Irmawati mengatakan bahwa setiap perusahaan memiliki dana CSR yang merupakan tanggung jawab Sosial terhadap lingkungan sekitarnya. Sehingga, CSR ini bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat setempat. Apalagi, hal ini merupakan bentuk peran perusahaan dalam berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Kami selaku anggota dewan menjaga keberlangsungan Perda TSLP yang kemudian akan menjadi dasar atau pedoman dalam rangka membangun kesejahteraan masyarakat,” ujar Legislator Hanura Makassar itu di hadapan ratusan peserta sosialisasi.
Bentuk CSR, menurut Irmawati, yaitu pelayanan sosial berupa kesehatan, pendidikan, olahraga, dan santunan pekerja sosial. Sejumlah perlindungan sosial berupa pemberian dana hibah ke masyarakat.
“Jadi kita berharap semua perusahaan bisa memahami apa-apa kewajiban terhadap lingkungannya dan juga masyarakat paham tanggungjawab perusahaan dari segi lingkungan,” ungkapnya.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yaitu Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar A. Nielma Palamba dan Kalangan Akademisi, Sri Utami Permata.