27 C
Makassar
Sunday, September 8, 2024
HomeHukrimLembaga Anti Korupsi Sayangkan Pembiaran Aktivitas Hanggar Talasalapang

Lembaga Anti Korupsi Sayangkan Pembiaran Aktivitas Hanggar Talasalapang

- Advertisement -

Dia juga turut meminta Wali Kota Makassar segera mengevaluasi Camat Rappocini dan Lurah Gunung Sari yang dinilai ikut andil dalam pembiaran aktivitas usaha Hanggar Talasalapang yang belakangan diketahui tidak mematuhi aturan yang ada.

“Kegiatan Hanggar Talasalapang ini seharusnya sudah ditindaki sejak lama. tetapi itu tidak terjadi karena upaya deteksi dini oleh camat dan lurah setempat yang tumpul. Jadi kita minta Wali Kota segera evaluasi camat dan lurah setempat yang tidak menjalankan tupoksinya dengan profesional,” tegas Kadir.

Selain mendorong Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan audit investigasi terkait pelaksanaan kewenangan masing-masing dinas atau SKPD teknis, juga sebaiknya segera menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepolisian maupun kejaksaan guna menyelidiki adanya aroma korupsi sekaitan dengan kewenangan yang dimaksud.

“Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Makassar kemarin kan sudah terungkap bahwa usaha tersebut tak mengantongi beberapa Izin pendukung usahanya diantaranya IMB dan andalalin, sementara kabarnya usaha tersebut sudah lama beroperasi. Pertanyaannya kok bisa dibiarkan begitu oleh SKPD atau dinas-dinas yang memiliki kewenangan. Kami menduga ada aroma gratifikasi di balik pembiaran aktivitas tersebut, sudah waktunya Pemkot Makassar harus bertindak tegas,” terang Kadir via telepon, Minggu (3/7/2022).

Dia mengaku turut menyayangkan sikap Komisi A DPRD Makassar yang hanya memberikan rekomendasi yang terbilang tidak tegas terhadap pelaku usaha yang bandel. Dengan hanya menerapkan sangsi penutupan sementara sembari memberikan ruang untuk mengurus semua izin mengenai jenis usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha yang bandel tersebut.

Sebelumnya juga, Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel mendukung penuh ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar agar tidak memberikan ruang toleransi kepada para pelaku usaha yang seenaknya melanggar aturan.

“seperti usaha Hanggar Talasalapang yang belakangan diketahui ternyata sejak lama beraktivitas tetapi tak memiliki izin prinsip dalam mendukung usahanya diantaranya katanya tak punya IMB dan mengantongi dokumen analisis dampak lalu lintas (andalalin). Ini pelanggaran berat dan harus segera ditegasi dengan menutup permanen tempat usahanya,” tegas Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma dimintai tanggapannya via telepon, Sabtu (2//7/2022).

Tindakan tegas terhadap usaha yang melanggar aturan, kata Farid, itu penting agar menjadi efek jera dan tidak terjadi hal yang berulang-ulang.

“Jadi aneh kalau mereka justru ditoleransi dengan tindakan penutupan sementara dan diberi waktu mengurus izin padahal mereka sudah lama beroperasi. Apakah ada aturan yang membenarkan beroperasi dahulu baru mengurus izin. Dokumen perizinan itu justru yang menjadi dasar beraktivitas. Ada apa dengan instansi terkait jika memberi ruang toleransi bagi pelanggar aturan,” terang Farid.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

spot_img
spot_img