25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeParlemanMesakh Harap Orantua Bijak Beri Perlindungan Anak

Mesakh Harap Orantua Bijak Beri Perlindungan Anak

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang menggelar Sosialisasi angkatan 18, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Grand Maleo, Sabtu (9/12/2023).

Melalui sosialisasi ini, Mesakh meminta orang tua untuk membantu mengawasi pemakaian gadget pada anak. Ia menilai kasus terkait anak seperti prostitusi online dan kriminilasasi kebanyakan dipicu karena penyalahgunaan gawai tersebut.

“Kalau kita berikan leluasa terhadap anak untuk menggunakan hp, bisa saja yang dibuka itu sembarangan, terus dia mau cari tahu, apalagi ia tidak tahu itu hal negatif,” ujarnya.

Anggota DPRD Makassar fraksi PDIP ini juga mengatakan bahwa perilaku anak bisa banyak dipengaruhi oleh handphone. Sedangkan pengaruh dari bimbingan orangtua nihil.

Anggota DPRD Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang menggelar Sosialisasi angkatan 18, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Grand Maleo, Sabtu (9/12/2023).Anggota DPRD Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang menggelar Sosialisasi angkatan 18, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Grand Maleo, Sabtu (9/12/2023).

“Akibatnya anak lebih banyak mencontohi yang di handphone. Mereka memang di rumah sama orang tua tapi orang tua tidak mengawasi, anak malah main handphone terus,” tambah Mesakh– sapaan akrabnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Achie Soleman mngungkapkan, bukti anak harus mendapat perlindungan, dengan hadirnya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dibawah Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Makassar.

“Ini membuktikan pentingnya peran anak dalam pembangunan. Menjaga tidak hanya sekedar memberikan perlindungan, tapi diharapkan memberikan edukasi,” tandasnya.(Adv)

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang menggelar Sosialisasi angkatan 18, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Grand Maleo, Sabtu (9/12/2023).

Melalui sosialisasi ini, Mesakh meminta orang tua untuk membantu mengawasi pemakaian gadget pada anak. Ia menilai kasus terkait anak seperti prostitusi online dan kriminilasasi kebanyakan dipicu karena penyalahgunaan gawai tersebut.

“Kalau kita berikan leluasa terhadap anak untuk menggunakan hp, bisa saja yang dibuka itu sembarangan, terus dia mau cari tahu, apalagi ia tidak tahu itu hal negatif,” ujarnya.

Anggota DPRD Makassar fraksi PDIP ini juga mengatakan bahwa perilaku anak bisa banyak dipengaruhi oleh handphone. Sedangkan pengaruh dari bimbingan orangtua nihil.

Anggota DPRD Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang menggelar Sosialisasi angkatan 18, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Grand Maleo, Sabtu (9/12/2023).Anggota DPRD Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang menggelar Sosialisasi angkatan 18, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Grand Maleo, Sabtu (9/12/2023).

“Akibatnya anak lebih banyak mencontohi yang di handphone. Mereka memang di rumah sama orang tua tapi orang tua tidak mengawasi, anak malah main handphone terus,” tambah Mesakh– sapaan akrabnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Achie Soleman mngungkapkan, bukti anak harus mendapat perlindungan, dengan hadirnya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dibawah Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Makassar.

“Ini membuktikan pentingnya peran anak dalam pembangunan. Menjaga tidak hanya sekedar memberikan perlindungan, tapi diharapkan memberikan edukasi,” tandasnya.(Adv)

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img