25 C
Makassar
Saturday, July 6, 2024
HomeParlemanMuchlis A Misbah Minta Perda Sampah Direvisi

Muchlis A Misbah Minta Perda Sampah Direvisi

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar, Muchlis A Misbah, meminta agar Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, segera direvisi.

Sebab, menurut legislator Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu, ada beberapa pasal di dalam Perda tersebut sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan, khususnya dalam hal denda.

”Saya menilai, sebaiknya Perda ini direvisi. Karena sudah ada beberapa pasal yang tidak relevan, seperti denda 50 juta, itu tidak pernah dijalankan,” ujar Muchlis Misbah, dalam agenda Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah Muchlis A Misbahdi Hotel Grand Town, jalan Pengayoman, kota Makassar.

Dengan begitu, Muchlis Misbah meminta agar jumlah tarif dendanya diturunkan saja, agar pelaksanaan sanksinya bisa.berjalan lebih maksimal.

”Harusnya diturunkan saja, supaya implementasinya jelas. Saya kira 100-500 ribu saja cukup, dan itu akan lebih efektif,” lanjutnya, Minggu (14/3/2021) siang.

Selain denda, Muchlis Misbah meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melakukan inovasi dalam hal pengendalian sampah. Ia menilai, kapasitas tempat pembuangan akhir sudah over, sehingga pengelolaan harus lebih maksimal.

”Pemkot Makassar harus ada inovasi baru. Seharusnya ada gebrakan baru, seperti di TPA Benowo, Jawa Timur. Di sana mereka merubah sampah menjadi energi listrik,” jelas Muchlis.

”Nah soal sosialisasi, kami siap lakukan itu, tentunya bersama pejabat setempat. Saya juga bersyukur, berkat perjuangan bapak ketua DRPD Makassar, Rudianto Lallo, kegiatan Sosialisasi Perda ini diperadakan. Jadi kita punya ruang untuk sosialisasi Perda ini,” tutupnya.

Sementara Fitriana Nur selaku Kasi DLH Kota Makassar mengatakan, persoalan sampah memang tidak ada habisnya untuk dibahas. Akan tetapi, masyarakat bisa menjadi tonggak awal untuk menghentikan dampak negatif sampah. Tentunya, hal ini harus beriringan dengan sinergitas dengan Pemkot.

”Jadi persoalan sampah ini sebenatnya bisa diatasi, asalkan masyarakat pro aktif. Jadi ada namanya penanganan sampah, ada juga yang namanya pengendalian sampah.”

”Penanganan sampah itu dari masyarakat, caranya dengan melakukan pembatasan, pengolahan, dan pendauran ulang. Sementara pengendalian sampah itu menjadi tanggung jawab pemerintah,” lanjut Fitri.

Lebih lanjut Fitri mengatakan, masyarakat tidak bisa lagi menggunakan paradigma lama dalam mengelola sampah. Tetapi sudah harus beranjak pada paradugma baru, agar semua pihak bisa selamat dari dampak buruk sampah.

”Kita tidak bisa lagi pakai paradigma lama yang hanya kumpul, angkut, buang. Tetapi harus pakai paradigma baru, yaitu kumpul, olah, pilah, baru buang. Jadi yang dibuang itu residunya saja. Yang sudah tidak ada fungsinya, itu saja yang dibuang,” jelasnya.

Sementara terkait inovasi pengolahan sampah menjadi energi listrik, Fitri mengatakan, saat ini Pemkot Makassar sudah mempersiapkan hal itu. Sehingga, proses pengolahan sampah menjadi energi listrik tinggal tunggu waktu eksekusi saja.

”Dari tujuh kota besar di Indonesia, Makassar masuk menjadi salah satu kota yang mengusung konsep PLTSA. Ini sudah dirancang dan kita tinggal menunggu pak Wali Kota menunjuk kontraktornya,” jelasnya.

Persoalan sampah ini juga jadi keluhan Lurah Maccini, Elias. Ia mengeluhkan tumpukan sampah yang selalu muncul tiba-tiba, padahal truk baru saja beranjak dari lokasi pengambilan sampah.

”Saya juga heran, banyak sampah yang tiba-tiba numpuk. Padahal sorenya baru saja diangkut truk. Malamnya selalu penuh lagi, tidak tau dari mana,” jelasnya.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img