24 C
Makassar
Saturday, July 6, 2024
HomeMetropolisMUI Makassar Soroti Metode Pemotongan Ayam di Sejumlah Pasar

MUI Makassar Soroti Metode Pemotongan Ayam di Sejumlah Pasar

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar masih menemukan sejumlah oknum pedagang ayam potong yang tidak mematuhi kaidah Islam dalam proses pemotongannya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua MUI kota Makassar, Baharuddin HS. Ia mengatakan, pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah tidak melafalkan kalimat basmalah di setiap prosesi penyembelihan hewan.

Fenomena tersebut, menurut Burhanuddin HS, masih banyak ditemukan di pasar-pasar tradisional yang tersebar di sejumlah titik kota Makassar.

Burhanuddin mengatakan, mayoritas pedagang tidak membaca basmalah sebelum menyembelih ayam karena terburu-buru akibat banyaknya hewan yang dipotong.

Padahal itu dianggap tidak sesuai dengan kaidah dan syariat yang diajarkan oleh Islam. Sehingga, berapapun jumlah ayam yang disembelih, sudah sepatutnya diawali dengan kalimat basmalas.

“Pelanggaran yang paling banyak ditemukan di lapangan adalah kelalaian membaca basmalah. Itu karena banyaknya hewan yang mau dipotong. Karena mau mempercepat sehingga tidak memperhatikan bacaan basmalah sehingga tidak memperhatikan,” ungkapnya, Kamis (26/11/2020).

Lebih lanjut Burhanuddin mengatakan, banyak hewan potong yang mati bukan karena disembelih dengan baik, namun mati karena terebus di dalam air panas setelah proses pemotongan, untuk mempermudah proses pembersihan bulunya.

BACA: Kasrudi Minta Warga Bijak Tangani Sampah

“Banyak ditemukan ayam seakan-akan bukan karena pemotongan itu yang menyebabkan mati, tetapi belum dipotong baik langsung dikasi masuk di air panas, seakan-akan air panas itu yang menyebabkan mati. Itu yang tidak boleh karena mau cepat,” tuturnya.

Untuk itu, MUI Makassar berinisiatif menggelar sosialisasi terhadap tata cara pemotongan hewan yang baik dan benar. Dengan menyasar usaha rumah potong hewan maupun yang berada di pasar tradisional.

“Banyak ditemukan di lapangan utamanya di pasar pasar tradisional di Kota Makassar fatwa MUI pusat yang berkaitan dengan pemotongan hewan yang syar’i, kita sosialisasikan kami panggil pakarnya baik segi agama maupun pemerintah,” bebernya.

Lebih jauh ia mengatakan, bagi masyarkat yang ragu apakah hewan yang dibeli dan dikomsumsi tidak dipotong dengan benar atau tidak maka bisa membacakan basmalah sebelum makan.

“Pendapat ulama, kalau umpamanya dia lupa, termasuk orang yang ragu apakah ini makanan tidak disembelih basmalah atau tidak, nanti dibacakan basmalah ketika mau makan,” tutupnya.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img