26 C
Makassar
Friday, July 5, 2024
HomeHukrimOmbudsman Sulsel Paksa Hadirkan Camat dan Kades di Jeneponto ke Kantor Polisi

Ombudsman Sulsel Paksa Hadirkan Camat dan Kades di Jeneponto ke Kantor Polisi

- Advertisement -

JENEPONTO, SULSELEKSPRES.COM – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan melakukan mekanisme penghadiran secara paksa terhadap Camat Turatea dan Kepala Desa Bontomate’ne, Kabupaten Jeneponto. Dua pejabat pelaksana pelayanan publik ini dihadirkan secara paksa dan dilakukan pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor Jeneponto pada Selasa (28/11/2023).

Mekanisme ini diambil setelah pejabat yang bersangkutan tiga kali mangkir dari permintaan keterangan dan pemanggilan atas 2 laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman terkait permohonan penerbitan SPPT-PBB serta permohonan mediasi sengketa pertanahan yang dimohonkan Pelapor ke Camat.

“Proses pemanggilan secara patut telah kami lakukan secara tiga kali berturut-turut namun Camat dan Kepala Desa tidak pernah memberi tanggapan dan konfirmasi dengan alasan yang sah,” jelas Herwin Gunawan dalam keterangannya pada Selasa Rabu (29/11/2023).

Asisten Muda Pemeriksaan Laporan, Herwin juga menerangkan mekanisme penghadiran paksa tersebut dilakukan sebagai pilihan terakhir kepada Terlapor untuk menyampaikan keterangan ke Ombudsman. Dalam Pasal 31 UU No. 37/2008 tentang Ombudsman disebutkan bahwa “Dalam hal terlapor dan saksi tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa”.

“Padahal jelas, dengan prinsip imparsial, seharusnya permintaan keterangan Terlapor adalah hak dan kesempatan bagi Terlapor untuk memberikan klarifikasi, jawaban, juga pemecahan masalah bersama atas laporan masyarakat”, ungkap Herwin.

Sebelumnya Ombudsman telah melakukan koordinasi dengan Itwasda Polda Sulsel dan Polres Jeneponto untuk bantuan pengamanan oleh Kepolisian.

“Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ombudsman dan PKS Nomor: 08/ORI-MOU/VI/2020 dan Nomor: NK/18/VI/2020 antara Ombudsman dengan Polri”, terang Herwin.

Herwin juga menambahkan bahwa Ombudsman juga memberikan apresiasi kepada Kepolsian dan Pemerintah Daerah Kab. Jeneponto yang sangat kooperatif dalam proses pelaksanaan kewenangan subpoena power yang dimiliki Ombudsman.

“Ombudsman juga telah berkoordinasi dengan Sekda Jeneponto sebagai Penanggungjawab Pelayanan Publik,  sehingga proses penghadiran paksa ini dapat terlaksana dengan lancar, dan lebih penting lagi, subtansi laporan terkait layanan yang Pelapor adukan dapat segera ditindaklanjuti oleh Terlapor,” tutup Herwin.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img