PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Pusat kembali mengeluarkan Surat Edaran tentang diskresi atas pelaksanaan SKB 4 Menteri pada pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk satuan pendidikan di masa pandemi Covid-19.
Surat edaran yang telah diunggah di laman resmi Kemendikbudristek ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan walikota diseluruh Indonesia.
Surat edaran itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik penyebaran Covid-19 dan berdasarkan kesepakatan empat kementerian.
Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare merespons cepat surat edaran tersebut. Melalui Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim menginstruksikan Disdikbud untuk memastikan pelaksanaan PTM 100% di Parepare, diikuti dengan protokol kesehatan ketat.
“Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri, kami akan menginstruksikan Disdikbud Parepare untuk memastikan PTM di sekolah-sekolah berjalan dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya, Selasa (2/8/2022).
Pangerang juga menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan dalam menggencarkan vaksinasi Covid-19 untuk siswa SD dan SMP.
“Kita instruksikan agar terus berkoordinasi dan kolaborasi menggencarkan vaksinasi Covid-19, untuk memastikan vaksin sudah lengkap,” tandasnya.
Seperti yang ketahui, Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 7/2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) itu ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada 29 Juli 2022 lalu.